IPW: Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati, Sugeng: Bukan Pembunuhan Sadis!
JAKARTA,quickq官网安全下载 DISWAY.ID -Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai hukuman mati terhadap Ferdy Sambo tidak layak.
Sugeng mengatakan kejahatan pembunuhan yang dilakukan Sambo bukanlah hal yang sadis dan murni karena terlepas dari kontrol emosi.
"IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol," ujar Sugeng dalam keterangan pers, Selasa, 14 Februari 2023.
BACA JUGA:Ada Perbuatan Yosua yang Buat Putri Candrawathi Sakit Hati, Tapi Bukan Pelecehan Seksual
Sugeng mengatakan, motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian, bukan kejahatan sadisme.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan putusan vonis mati oleh majelis hakim terhadap Sambo karena tekanan publik. Dia menyebut hakim tidak bisa melepaskan diri dari tekanan tersebut.
“Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali,” ujarnya.
BACA JUGA:KPK Bantah Tuduhan Batasi Jam Besuk Keluarga Lukas Enembe: 'Harus Sesuai Aturan yang Berlaku'
IPW juga menilai, putusan hukuman mati ini bukanlah keputusan murni dari pertimbangan hakim atas fakta persidangan.
"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," ucap Sugeng.
Sebelumnya, Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati penjara atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- Sekjen DPR Belum Ditahan dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK: Tunggu Perhitungan Kerugian Negara
- Pos Indonesia Pastikan Bisnis Berkelanjutan, Komitmen Sejahterakan Pensiunan Tetap Terjaga
- UU ITE Baru Memungkinkan Seorang Penyidik Bisa Beri Perintah Kepada Google
- KPU Nyatakan Surat Suara Taipei Tidak Sah dan akan Dikirim Kembali
- Dibuka 11 November, Intip Fasilitas dan Layanan Trans Medical Cibubur
- 6 Minuman Ajaib untuk Turunkan Asam Urat, Nyeri Hilang Seketika
- Ini Manfaat Menakjubkan Makan Mangga, Bisa Bikin Kulit Awet Muda
- Ekuitas Negatif, ACST Dapat Suntikan Modal Rp500 Miliar dari United Tractors (UNTR)
- 字节!阿里!腾讯!艺术生学啥专业容易进大厂?
- KPU Nyatakan Surat Suara Taipei Tidak Sah dan akan Dikirim Kembali
- Permintaan Pasar Cukup Tinggi, KKP Kendalikan Pengelolaan Arwana Irian
- Ini Manfaat Menakjubkan Makan Mangga, Bisa Bikin Kulit Awet Muda
- Anjing hingga Llama Kini Sambut Hangat Penumpang di Banyak Bandara
- 7 Rumah Semi Permanen Di Kebon Jeruk Kebakaran, Puluhan Petugas Berjibaku Padamkan Api
- Kerupuk dan Rijsttafel, Gaya Makan Pribumi yang Disontek Belanda
- BEM SI Tuntut Jokowi Mundur, Refly Harun: Boleh Gak? Saya Jawab itu Boleh!
- Punya Dampak Luas, APSENDO Peringatkan Bahaya Penghapusan Impor Ethanol Tanpa Seleksi
- Khawatir Ada Kasus Gagal Ginjal Akut Belum Dilaporkan, Dinkes DKI Sisir RS di Jakarta
- Ini 3 Jenis Sedekah yang Pahalanya Paling Dahsyat dalam Islam
- IHSG Jeda Siang Nanjak 0,43% ke Level 7.171, PGEO, BRPT dan KLBF Top Gainers LQ45