会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Akhirnya Kapolri Buka Suara Alasan Panji Gumilang Tak Kunjung Tersangka!

Akhirnya Kapolri Buka Suara Alasan Panji Gumilang Tak Kunjung Tersangka

时间:2025-06-11 09:18:03 来源:quickq电脑版更新后没网 作者:知识 阅读:232次

JAKARTA,quickq客服电话 DISWAY.ID--Kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah naik ke tahap penyidikan.

Meski demikian, Panji Gumilang hingga saat ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Akhirnya Kapolri Buka Suara Alasan Panji Gumilang Tak Kunjung Tersangka

Akhirnya Kapolri Buka Suara Alasan Panji Gumilang Tak Kunjung Tersangka

Menanggapi hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membeberkan alasan perihal mengapa Polri belum menetapkan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka.

Akhirnya Kapolri Buka Suara Alasan Panji Gumilang Tak Kunjung Tersangka

 BACA JUGA:Bareskrim Temukan Dugaan Korupsi Dana BOS dan Zakat Oleh Panji Gumilang

Akhirnya Kapolri Buka Suara Alasan Panji Gumilang Tak Kunjung Tersangka

Menurutnya, penanganan kasus Panji Gumilang termasuk perlengkapan barang bukti harus cermat.

"Ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap," kata Listyo Sigit kepada wartawan, Jumat, 21 Juli 2023.

"Itu butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan, yang jelas semuanya berjalan," lanjutnya.

Mantan Kabareskrim Polri itu menjelaskan penanganan kasus Panji Gumilang mengalami kemajuan.

Menurutnya, status Panji Gumilang akan disampaikan ke publik jika sudah saatnya.

"Namun tentunya berprogres dan pada saatnya pasti kita akan sampaikan, pada saat kita kemudian nanti akan memutuskan untuk status dari Panji Gumilang," ujar Listyo Sigit.

BACA JUGA:Momen Bos MTI Rian Mahendra Bisiki Livia Pimpinan Bus Sambodo Ingin Nebeng Ruang Tunggu Ekslusif

Diketahui, Polri telah menemukan indikasi empat tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang. 

Adapun beberapa tindak pidananya yaitu terkait dengan tindak pidana penistaan dan penodaan agama, dugaan korupsi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Selain itu, ada juga pengungkapan terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan, dan penyimpangan dalam pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah.

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • STAR AM Torehkan Prestasi Lewat Kepemimpinan Hanif Mantiq sebagai Indonesia Top Leader 2025
  • Penjual Banyak, Tak Ada Antrean Pembeli Gas Elpiji 3 Kg di Jakarta Timur
  • Indonesia Masih Ketergantungan Impor Gula, Ekonom Ungkap Alasannya
  • Padati Area CFD, Sahabat Ganjar Ajak Warga Jakarta Dukung Ganjar Presiden 2024
  • Geramnya Bima Arya ke Pembunuh Pelajar SMA Bogor: Mau Dihukum Mati?
  • Link Unduh Materi Pokok SKB CPNS 2024 PDF untuk 460 Jabatan
  • Link Unduh Materi Pokok SKB CPNS 2024 PDF untuk 460 Jabatan
  • 17 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan Atasi Kebakaran Rumah di Menteng
推荐内容
  • Penganiayaan Napi Yang Viral Terbukti Dilakukan Pegawai Lapas
  • Tindak Lanjut Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Menaker Yassierli: Harus Kita Hormati dan Patuhi
  • BPBD DKI: Tiga RT di Pluit Terendam Banjir Rob, Tinggi Air hingga 70 Cm
  • Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Mulai Juli 2025, Tak Termasuk Kategori Menengah ke Atas
  • Apakah Anak 15 Tahun Bisa Dipenjara ? Bagaimana Perlindungan Hukum, Berikut Penjelasannya
  • Denny Indrayana Bisa Dihukum Maksimal 7 Tahun Penjara Karena Bocorkan Putusan MK Soal Pemilu