Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Datangi MA Untuk Uji Materi Terhadap PKPU
JAKARTA,quickq下载安卓 DISWAY. ID -Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih berencana akan mendatangi Mahkamah Agung untuk melakukan uji materi terhadap Peraturan KPU.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2023.
Adapun rencana tersebut, kata Fadli Ramadhanil, akan dilakukan jika KPU tidak melakukan merevisi pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023.
BACA JUGA:Kantor Bea Cukai di Sejumlah Tempat Digeledah Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Emas
"Kalau KPU tidak merevisi peraturan ini, langkah lain yang akan di lakukan uji materi terhadap Peraturan KPU ini ke MA," ujar Fadli Ramadhanil kepada media.
Fadli Ramadhanil pun berharap nantinya hasil dari revisi yang diberi waktu selama 30 hari itu dapat gunakan saat Pemilu 2024 mendatang.
"Harus berlaku di pemilu saat ini karena kan syarat pencalonan sudah berlaku jauh sebelum tahapan Pemilu ini dimulai dan KPU menyimpannya syarat masa jeda Ini kan di tengah tahapan Pemilu makanya harus dikoreksi, salah satunya ya dengan uji materi ke mahkamah konstitusi," jelas Fadli.
Diketahui sebelumnya, Komisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melakukan audiensi dengan pihak Mahkamah Konstitusi, Senin, 29 Mei 2023.
Saat audiensi, Fadli Ramadhanil atau Fadli, mewakili koalisi tersebut meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberi peringatan kepada KPU terkait kedua pasal tentang mantan terpidana yang diperbolehkan maju sebagai caleg.
BACA JUGA:Sistem Pemilu Dikabarkan Proporsional Tertutup, MK: Dibahas Saja Belum
"Terkait dengan berubahnya makna putusan MK oleh KPU terkait mantan terpidana yang boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif," kata Fadli Ramadhanil.
Lebih lanjut, kata Fadli Ramadhanil, perubahan makna pada dua pasal tersebut merupakan bentuk perlawanan atau pembangkangan terhadap putusan MK.
Adapun pembangkangan yang dimaksud oleh Fadli Ramadhanil, yaitu tidak adanya kesamaan diantara putusan MK dengan peraturan yang ada di PKPU, salah satunya terkait hilangnya masa jeda pencalonan legislatif bagi mantan narapidana.
"Apa yang diatur dalam KPU itu sama sekali tidak ada dalam putusan MK, yaitu memberikan kehilangan syarat masa jeda itu hanya karena mantan terpidana itu mendapatkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik," jelas Fadli.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- ·Meski Dipanggil KPK, Anies Tetap Jalan Terus untuk Pilpres 2024
- ·Anies Hormati Hasil Quick Count, Tunggu Hasil Akhir KPU
- ·Momen Cak Imin 'Mewek' di depan Puluhan Ribu Pendukung AMIN di JIS
- ·Ideal Diminum saat Hujan, Ini 9 Manfaat Wedang Jahe buat Tubuh
- ·Huawei Hadirkan Xinghe Intelligent Fabric, Siap Kebut Ekosistem AI
- ·Jangan Salah, Tugas Utama Pramugari Bukan Layani Penumpang Pesawat Ya!
- ·SIG Rombak Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Terbarunya!
- ·Pemantau Pemilu Bawaslu Soroti Banyaknya Laporan Kendala Pengiriman Logistik dalam Pemilu 2024
- ·Krakatau Steel Serahkan Bantuan 189 Hewan Kurban Senilai Rp2 Miliar
- ·Ditemukan Kejanggalan, KPU Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
- ·Yakin Banyak yang Lebih Menyeramkan dari Holywings, DPRD DKI: Ini Hanya Dibuka Boroknya Saja
- ·Mahfud MD Sebut Pertanyaan Gibran di Debat Cawapres Tidak Ada Isinya: Saya Mempermalukan Balik
- ·Tito Karnavian Jadi Plt Menkopolhukam Sampai Ada Pengganti Definitif
- ·Respon Anies Usai Presiden Jokowi Minta Kecurangan Pemilu Dilaporkan ke Bawaslu
- ·Krakatau Steel Serahkan Bantuan 189 Hewan Kurban Senilai Rp2 Miliar
- ·Aiman Witjaksono Akan Kembali Jalani Pemeriksaan di Ditkrimsus PMJ
- ·FOTO: Binar Ribuan Lampion Terangi Langit Malam Borobudur saat Waisak
- ·Tips Resepsionis untuk Tamu Hotel: Jangan Terlambat Saat Check
- ·Cegah Anarkisme Hukum, Demokrat Mentahkan Uji Materiil Yusril dengan Serahkan Bukti ke Kemenkumham
- ·Peran Sufmi Dasco dalam Menjaga Demokrasi dan Komunikasi Untuk Presiden Prabowo