会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Nah Loh, Polisi Kantongi Dua Bukti Kuat, Habib Bahar Semakin Sulit Mengelak!

Nah Loh, Polisi Kantongi Dua Bukti Kuat, Habib Bahar Semakin Sulit Mengelak

时间:2025-06-11 05:11:53 来源:quickq电脑版更新后没网 作者:探索 阅读:960次
Warta Ekonomi,quickq官网手机版下载 Jakarta -

Direskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Arief Rachman mengaku pihaknya menemukan dua alat bukti kuat setelah melakukan pemeriksaan selama 10 jam kepada penceramah kontroversial Bahar bin Smith.

Atas dasar penemuan dua alat bukti baru inilah Polda Jawa Barat kemudian menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus ujaran kebencian  yang menyinggung SARA. Bahar setelah menjadi tersangka dia langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Nah Loh, Polisi Kantongi Dua Bukti Kuat, Habib Bahar Semakin Sulit Mengelak

Nah Loh, Polisi Kantongi Dua Bukti Kuat, Habib Bahar Semakin Sulit Mengelak

“Penyidik setidaknya mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHP, serta didukung barang bukti yang dijadikan alat dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” kata Arief Rachman kepada wartawan Selasa (4/1/2022).

Nah Loh, Polisi Kantongi Dua Bukti Kuat, Habib Bahar Semakin Sulit Mengelak

Baca Juga: Bergetar Dengarnya... NKRI Harga Mati! Nyawa Habib Bahar Mah Murah

Nah Loh, Polisi Kantongi Dua Bukti Kuat, Habib Bahar Semakin Sulit Mengelak

Selain Bahar, penyidik Polda Jabar juga menetapkan TR sebagai tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan.TR merupakan pengunggah video ceramah Bahar Smith ke media sosial.

“BS (Bahar Smith) dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujar Arief Rachman.

Dalam kasus ini, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Bahar bin Smith telah memberi pernyataan sebelum masuk ke ruang penyidik. Dia mengatakan, jika dirinya tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, maka itu merupakan bukti bahwa demokrasi di negara ini telah mati.

“Andaikan, jikalau, saya ditahan, nanti saya tidak keluar dari ruangan atau dipenjara, maka sedikit saya sampaikan bahwa ini artinya keadilan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” kata Habib Bahar.

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Pembantaian MU 7
  • Pasukan Jajar Kehormatan Sambut Presiden Emmanuel Macron di Istana Merdeka
  • Kemenlu Ungkap Penyebab 14 WNI Ditangkap Polisi Hongkong, Singgung Pencucian Uang
  • Ayah Ibu Jangan Cuma Salahkan Gadget, Hadirlah untuk Anakmu!
  • Retoris.id Soroti Peran R&D dalam Meningkatkan Daya Saing Industri Nasional
  • SYL Pakai Duit Korupsi untuk Nyicil Alphard
  • Jampidsus Febrie Tak Gentar Seret Jenderal Purnawirawan Polri Sebagai Tersangka di Kasus PT Timah
  • Rabu Besok, Jadwal Kereta Jakarta Kembali Normal
推荐内容
  • Innalillahi, Istri Wakapolri Komjen Gatot Eddy Meninggal Dunia
  • Bos Xiaomi Akui Peminat YU7 Tiga Kali Lipat Lebih Besar Ketimbang SU7
  • Studi Temukan Durasi Bercinta yang Ideal agar Memuaskan
  • Kemenparekraf Buka Suara soal Kontroversi Penutupan TN Komodo
  • Sambut 2530 Pesepeda Gowes Pendidikan, Anies Baswedan Ingin Tanamkan Budaya Bersepeda ke Sekolah
  • Presiden Uni Eropa Ogah Kunjungi Gedung Putih Sebelum Ada Solusi Nyata Soal Tarif AS