会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Dengerin Ya Jawaban Polri: Dokter Sunardi Mengancam Nyawa Petugas, Mangkanya Didor Densus 88!

Dengerin Ya Jawaban Polri: Dokter Sunardi Mengancam Nyawa Petugas, Mangkanya Didor Densus 88

时间:2025-06-10 15:08:30 来源:quickq电脑版更新后没网 作者:综合 阅读:233次
Warta Ekonomi,quickq充值多少 Jakarta -

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, tindakan Densus 88 Antiteror menambak terduga pelaku teroris Dokter Sunardi sudah sesuai aturan.

Ramadhan mengatakan, Sunardi sempat melawan petugas saat hendak ditangkap Densus 88 Antiteror sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.

Dengerin Ya Jawaban Polri: Dokter Sunardi Mengancam Nyawa Petugas, Mangkanya Didor Densus 88

Dengerin Ya Jawaban Polri: Dokter Sunardi Mengancam Nyawa Petugas, Mangkanya Didor Densus 88

"SU melakukan perlawanan dengan sangat agresif, yaitu dengan menabrakkan mobilnya ke petugas yang sedang menghentikannya," katanya saat konferensi pers, Jumat (11/3/2022).

Dengerin Ya Jawaban Polri: Dokter Sunardi Mengancam Nyawa Petugas, Mangkanya Didor Densus 88

Baca Juga: Rektor Loyalis Anies Baswedan Ikut-ikutan Kutuk Densus 88, Duh Omongannya Nggak Ada Obat Bos!

Dengerin Ya Jawaban Polri: Dokter Sunardi Mengancam Nyawa Petugas, Mangkanya Didor Densus 88

Lebih lanjut, ia menegaskan pada saat penangkapan, petugas sudah memperkenalkan diri serta menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan.

"Namun, tersangka malah (menjalankan) mobilnya, kemudian petugas naik di bak belakang mobil double kabin milik tersangka mencoba untuk memberikan peringatan, tetapi saudara SU tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang serta menggoyangkan stir ke kanan ke kiri atau gerakan zig-zag yang tujuannya menjatuhkan petugas," kata Ramadhan.

Ia melanjutkan, saat itu SU juga sempat menabrak kendaraan masyarakat yang sedang melintas. "Karena situasi yang membahayakan masyarakat sekitar dan jiwa petugas, anggota Densus 88 melumpuhkan SU dengan menembaknya," lanjutnya.

Ia pun menegaskan tindakan tersebut juga sudah sesuai dengan aturan dan perundangan yang ada. Dalam hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror menembak mati seorang terduga teroris berinisial SU di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu, 9 Maret 2022.

SU merupakan anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah. Dia pernah menjabat deputi dakwah dan informasi, serta penasihat pimpinan JI. Densus berupaya menangkap SU di Jalan Bekonang, Sukahorjo pukul 21.15 WIB.

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Formula E Batal di Jakarta? Kata Ferdinand: Baguslah Dialihkan Daripada Buang
  • Gibran Disebut Langgar Aturan Tanpa Malu, Tim AMIN Akan Laporkan ke Bawaslu
  • Apa Itu Susu Ikan? Kenali Bedanya dengan Susu Sapi
  • Cegah Banjir Saat Hujan Lebat, Pemkot Jaktim Bangun Enam Saluran Penghubung
  • Ekspansi Gila
  • Penjualan Otomotif Amblas, OJK Bilang: Jangan Panik Dulu
  • Toko Agen Sembako di Jakbar Hangus Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
  • Pemerintah Lelang 3 Blok Migas, Potensi Setara 2,2 Miliar BOE
推荐内容
  • KKH Pertanyakan Status Askara Harsono ke Kemenkumham
  • FOTO: Tradisi Perayaan Maulid Nabi Muhammad di Berbagai Negara
  • UMKM Miliki Posisi Sangat Strategis dalam Dukung Program MBG
  • Diperiksa 4,5 Jam, Baim Wong dan Paula Verhoeven Dicecar 70 Pertanyaan, Cengar
  • Kasus Dugaan Pemerasan Berlanjut, Eks Wakil Ketua KPK Kuak Mekanisme Laporan Dumas
  • UMKM Miliki Posisi Sangat Strategis dalam Dukung Program MBG