Polri Pastikan Densus Miliki Bukti Tetapkan Dokter Sunardi Tersangka Terorisme
Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri,quickq官网ios下载 Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Tim Densus 88 Anti Teror Polri memiliki bukti untuk menetapkan dokter Sunardi sebagai tersangka kasus terorisme.
Seperti diketahui, dokter Sunardi meninggal dunia akibat ditindak tegas dan terukur saat dilakukan penangkapan di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu, 9 Maret 2022.
"Densus 88 ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka, tentu melalui proses ya. Status sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga," kata Ramadhan di Jakarta pada Sabtu, (12/3)
Dia menjelaskan, Densus 88 telah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atau tersangka dan para narapidana yang telah ditangkap terlebih dahulu. Jadi, kata dia, penanganan kasus terorisme tentu berbeda dengan kasus pidana lainnya.
"Karena kasus tindak pidana terorisme ini merupakan kejahatan yang luar biasa, extraordinary crime. Jadi, Densus 88 atau penyidik Densus menetapkan seseorang sebagai tersangka ini prosesnya bukan pendek, tentu panjang dan bukti-bukti yang dikumpulkan sudah cukup," jelasnya.
Baca Juga: Penembakan Terduga Teroris Dokter Sunardi, Densus 88 Berikan Penjelasan
Maka dari itu, kata dia, Densus 88 menangkap objek atau sasaran ini bukan sasaran biasa. Namun, pelaku kejahatan atau pelaku tindak pidana terorisme yang bisa saja melakukan perlawanan atau membahayakan petugas maupun masyarakat.
"Tentu, sebagai pelaku tindak pdiana terorisme bisa saja melakukan perbuatan yang di luar dugaan petugas," jelas dia.
Ramadhan menjelaskan saat dilakukan penangkapan terhadap Sunardi, Densus 88 mengambil upaya paksa dengan tegas dan terukur. Karena, kata dia, tersangka melawan petugas dengan menabrakkan mobilnya ke arah mobil petugas.
Setelah menabrak dua mobil petugas, lanjut dia, anggota naik di bak belakang double cabin Strada milik tersangka. Namun, tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang serta menggoyangkan setir ke kanan dan ke kiri atau zigzag hingga menyerempet mobil masyarakat yang melintas.
"Dengan situasi tersebut dianggap bisa membahayakan petugas dan masyarakat sekitar, maka petugas menembak tersangka dari belakang dan mengenai punggung atas serta pinggul kanan bawah," jelasnya.
(责任编辑:百科)
- ·Kejagung Segera Gelar Perkara Tentukan Nasib Johnny Plate dalam Dugaan Korupsi BTS Kominfo
- ·Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 yang Resmi Disahkan Pemerintah
- ·Pemkab Jombang Pasok 10 Ton Bahan Bakar dari Sampah ke SIG
- ·Resmi Gantikan Bambang Brodjonegoro sebagai Komisaris Utama Telkom, Ini Profil Angga Raka Prabowo
- ·Suara Aziz Yanuar Menggelegar: Habib Rizieq Shihab Tak Pantas Dipenjara!
- ·Telkom Resmi Tunjuk Dian Siswarini Sebagai Direktur Utama Gantikan Ririek
- ·Hari Ketiga di Malaysia, Presiden Prabowo Hadiri KTT ke
- ·Wajah Baru Museum Nasional Indonesia, Bakal Tampilkan Arca Tercantik yang Dikembalikan Belanda
- ·Menurut Pengamat, Ini Hukuman yang Menanti Polisi Pembanting Pendemo
- ·Ini Solusi Buat Pelamar CPNS 2024 Gagal Login karena Lupa Password Akun Simulasi CAT BKN
- ·Diperiksa KPK, Anies Beberkan Program Rumah DP 0 Rupiah
- ·Menkop Optimis Pembentukan 80 Ribu Kopdes Merah Putih Dapat Tercapai Sebelum 12 Juli 2025
- ·Jangan Pegang dan Cium Bayi Sembarangan, Ini 5 Bahayanya
- ·FOTO: Demam Shogun, Turis Ramai
- ·Polisi 'Smackdown' Mahasiswa Sampai Kejang
- ·Cek Penerima PIP 2024 Kapan Cair? Simak Besaran Bantuannya
- ·Pramugari Beri Saran Penumpang Pesawat Tak Minum Air dari Ketel
- ·KPK Tahan Anggota DPRD Terkait Kasus Suap Program Bandung Smart City
- ·Peneliti Australia Ungkap Mutasi Virus COVID
- ·FOTO: Demam Shogun, Turis Ramai