会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Yusril Sebut Indonesia akan Terapkan KUHP Baru pada Tahun Depan, Gantikan Hukum Kolonial!

Yusril Sebut Indonesia akan Terapkan KUHP Baru pada Tahun Depan, Gantikan Hukum Kolonial

时间:2025-05-29 23:48:21 来源:quickq电脑版更新后没网 作者:综合 阅读:465次

JAKARTA,quickq如何下载安装 DISWAY.ID--Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah akan menerapkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Yusril menekankan perubahan ini sebagai langkah penting membangun hukum pidana yang mencerminkan nilai-nilai Indonesia.

Yusril Sebut Indonesia akan Terapkan KUHP Baru pada Tahun Depan, Gantikan Hukum Kolonial

Yusril Sebut Indonesia akan Terapkan KUHP Baru pada Tahun Depan, Gantikan Hukum Kolonial

BACA JUGA:Mahfud MD Tanggapi Penyataan Yusril Ihza Mahendra, Kasus 1998 Tak Bisa Diabaikan!

Yusril Sebut Indonesia akan Terapkan KUHP Baru pada Tahun Depan, Gantikan Hukum Kolonial

BACA JUGA:Yusril Luruskan Pernyataannya Soal Peristiwa 98 Bukan Bentuk Pelanggaran HAM

Yusril Sebut Indonesia akan Terapkan KUHP Baru pada Tahun Depan, Gantikan Hukum Kolonial

"Dalam upaya membangun hukum nasional di bidang hukum pidana kita menyadari hanya tinggal setahun lagi dari sekarang kita akan menerapkan kitab undang-undang hukum pidana nasional yang baru, mengganti hukum kolonial yang sampai hari ini masih kita laksanakan," kata Yusril dalam Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul, Bogor, Kamis, 7 November 2024.

Yusril mengatakan KUHP nasional baru ini nantinya akan memberikan harapan baru. Sebab, kata dia, KUHP nasional ini akan membangun sistem hukum pidana berasaskan kepada prinsip hukum yang dianut oleh masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:Yusril Sebut Peristiwa 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ernest Prakasa: Jangan Berharap Apa-Apa Udah Paling Bener

BACA JUGA:Satu Kabinet Dengan Yusril, Afriansyah Noor Tak Masalah: Tidak Punya Jiwa Pendendam

“Keberadaan KUHP nasional yang baru ini memberikan harapan baru, di mana kita membangun sistem hukum pidana berasaskan kepada prinsip-prinsip hukum yang dianut oleh masyarakat kita sendiri, baik berdasarkan hukum adat, hukum tradisi, hukum Islam yang berlaku di tengah-tengah masyarakat,” papar Yusril.

Lebih jauh, Yusril menjelaskan, pemerintah masih punya pekerjaan rumah untuk menyelesaikan 5 undang-undang baru untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam KUHP baru yang titik tekannya bukan kepada pembalasan, tetapi dengan restorative justice.

"Restorative justice bukanlah sesuatu yang baru di dalam hukum perkembangan hukum masyarakat kita karena hukum adat dan hukum Islam mengedepankan adanya aspek restoratif, di mana para pihak disuruh untuk bermusyawarah berdamai mencari jalan tengah menyelesaikan konflik, kalau tidak bisa diselesaikan, baru norma-norma hukum pidana dipaksakan," tandas dia.

(责任编辑:热点)

相关内容
  • 香港大学风景园林硕士怎么样?
  • Geliat Kontribusi Perempuan di Sekitar Kebun Kopi
  • Pemerintah Didorong Tindak Tegas Aktivitas Penjualan Obat dan Kosmetik Ilegal
  • Memasuki Usia 50
  • 音乐生想冲进澳洲八大,都有哪些专业可以选择?
  • Waktunya Menguji Kebijakan DPO
  • Disentil Prabowo soal Etika, Anies: 'Kalo Gak Bisa Jawab Jangan Salahin Penanya!'
  • Muhammad Arif Rahman Terpesona Jejak Sejarah Islam di Spanyol
推荐内容
  • 日本东京武藏野美术大学专业有哪些?
  • 75 Tahun Bersahabat, Indonesia
  • 13 Anggota Satpol PP di Garut Kena Sanksi, Buntut Video Terang
  • Telepon Pacar 100 Kali Sehari, Remaja China Didiagnosis Penyakit Ini
  • Aneurisma Aorta, Penyakit di Pembuluh Darah yang Bisa Mengancam Jiwa
  • Telepon Pacar 100 Kali Sehari, Remaja China Didiagnosis Penyakit Ini