Yusril Sebut Indonesia akan Terapkan KUHP Baru pada Tahun Depan, Gantikan Hukum Kolonial
JAKARTA,quickq如何下载安装 DISWAY.ID--Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah akan menerapkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Yusril menekankan perubahan ini sebagai langkah penting membangun hukum pidana yang mencerminkan nilai-nilai Indonesia.
BACA JUGA:Mahfud MD Tanggapi Penyataan Yusril Ihza Mahendra, Kasus 1998 Tak Bisa Diabaikan!
BACA JUGA:Yusril Luruskan Pernyataannya Soal Peristiwa 98 Bukan Bentuk Pelanggaran HAM
"Dalam upaya membangun hukum nasional di bidang hukum pidana kita menyadari hanya tinggal setahun lagi dari sekarang kita akan menerapkan kitab undang-undang hukum pidana nasional yang baru, mengganti hukum kolonial yang sampai hari ini masih kita laksanakan," kata Yusril dalam Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul, Bogor, Kamis, 7 November 2024.
Yusril mengatakan KUHP nasional baru ini nantinya akan memberikan harapan baru. Sebab, kata dia, KUHP nasional ini akan membangun sistem hukum pidana berasaskan kepada prinsip hukum yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:Yusril Sebut Peristiwa 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ernest Prakasa: Jangan Berharap Apa-Apa Udah Paling Bener
BACA JUGA:Satu Kabinet Dengan Yusril, Afriansyah Noor Tak Masalah: Tidak Punya Jiwa Pendendam
“Keberadaan KUHP nasional yang baru ini memberikan harapan baru, di mana kita membangun sistem hukum pidana berasaskan kepada prinsip-prinsip hukum yang dianut oleh masyarakat kita sendiri, baik berdasarkan hukum adat, hukum tradisi, hukum Islam yang berlaku di tengah-tengah masyarakat,” papar Yusril.
Lebih jauh, Yusril menjelaskan, pemerintah masih punya pekerjaan rumah untuk menyelesaikan 5 undang-undang baru untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam KUHP baru yang titik tekannya bukan kepada pembalasan, tetapi dengan restorative justice.
"Restorative justice bukanlah sesuatu yang baru di dalam hukum perkembangan hukum masyarakat kita karena hukum adat dan hukum Islam mengedepankan adanya aspek restoratif, di mana para pihak disuruh untuk bermusyawarah berdamai mencari jalan tengah menyelesaikan konflik, kalau tidak bisa diselesaikan, baru norma-norma hukum pidana dipaksakan," tandas dia.
(责任编辑:热点)
- ·Gelar Ratu Kecantikan Malaysia Dicopot Buntut Video Liburan 'Liar'
- ·Salah Perhitungan, Heru Budi Sempat Angkat Koruptor Jadi Dirut: Ya Nggak Apa
- ·VIDEO: BARK Air Layani Penerbangan Mewah buat Anabul, Mulai Rp96 Juta
- ·Tiket Pendakian Gunung Fuji Bisa Dibeli Secara Online Mulai 20 Mei
- ·15.922 Napi Dapat Remisi Khusus Natal 2023, 99 Orang Langsung Bebas
- ·Kerja di Maskapai, Pramugari Sudah Pasti Dapat Tiket Gratis?
- ·Ini Cara Membuat Ramuan Alami Pengusir Tikus di Rumah
- ·Disentil Prabowo soal Etika, Anies: 'Kalo Gak Bisa Jawab Jangan Salahin Penanya!'
- ·Presiden Prabowo dan Presiden Macron Rayakan Persahabatan Dua Bangsa Lewat Jamuan Kenegaraan
- ·Biar Enggak Gampang Loyo, Ini 7 Makanan Terbaik untuk Usia 30
- ·北欧艺术留学有哪些院校可以选择?
- ·Cek Dulu Sebelum Traveling, 8 Barang Ini Jangan Sampai Ketinggalan
- ·Resep Ubi Brulee, Kuliner Viral yang Bikin Erina Gudono Ngidam
- ·Salah Perhitungan, Heru Budi Sempat Angkat Koruptor Jadi Dirut: Ya Nggak Apa
- ·启动B计划:考研后规划艺术留学,来得及!
- ·FOTO: Serunya Menikmati Laut Ditemani Hiu Paus Ramah di Gorontalo
- ·VIDEO: Suasana Antrean ARMY demi Merch BTS di Gancit Sejak Pagi
- ·7 Makanan Enak untuk Kecerdasan Otak Anak, Wajib Jadi Menu Bekal
- ·音乐教育→声乐|约翰霍普金斯/纽大/新英格兰...8张offer已到账!
- ·Meski Dapat Endorse Wakilnya Trump, Harga Bitcoin Terkoreksi ke US$107.000