KPK Tetapkan Paman Birin Sebagai Tersangka Dalam OTT di Kalsel, Kuasa Hukum: Nggak Masuk Akal
JAKARTA,quickq官方下载app DISWAY.ID- Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin, Agus Sudjatmoko mengungkapkan bahwa, penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
Adapun penetapan tersangka ini dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Pemerintah provinsi Kalsel.
BACA JUGA:Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kabur, Kini Jadi Buronan KPK
BACA JUGA:Tanggapan KPK Soal Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Belum Ditahan
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap Sahbirin Noor atau Paman Birin bersamaan dengan keluarnya surat perintah penyidikan (sprindik).
"Ditetapkan tersangka itu bersamaan dengan keluarnya sprindik. Kalau penetapan tersangkanya ditetapkan bersamaan dengan keluarnya sprindik, berarti kan tidak ada kesempatan untuk mencari bukti permulaan diketemukan di mana. Itu kan nggak mungkin, nggak masuk akal," katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 8 November 2024.
Selain itu, menurut Agus, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2014 dalam penetapan status tersangka haruslah memenuhi dua syarat.
Sementara, Paman Birin belum pernah diperiksa KPK sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sehingga, dua alat bukti tersebut belum terpenuhi.
BACA JUGA:Hasil OTT KPK di Kalsel, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka Suap
BACA JUGA:Alasan KPK Belum Tahan Paman Birin, Tessa Mahardhika: Masih Berproses
"Sehingga penetapan tersangkanya tidak sah. Karena tidak memenuhi alasan-alasannya. Harus ada dua bukti permulaan cukup. Selama ini, klien kami itu belum pernah diperiksa. Mau dipenyelidikan, mau di dalam proses penyidikan, itu belum pernah diperiksa. Sehingga, itu menyalai prosedur," jelasnya.
Kemudian, Agus juga menyebut bahwa KPK tidak bisa membuktikan dalam persidangan adanya pemeriksaan kepada calon tersangka nya.
"Itu artinya, dia tidak dapat membuktikan hal ini, maka penetapan tersangkanya tidak sah," imbuh Agus.
(责任编辑:探索)
- ·加拿大谢尔丹学院国内认可度如何?
- ·Terkuak! Dari Sini Sumber Uang Suap Imam Nahrawi
- ·Ambulance Antre Mengular di RS Darurat Wisma Atlet, Banyak yang Cari Ruang Perawatan
- ·Jadwal dan Syarat Seleksi Jalur Prestasi dan PPKB UI 2025, Camaba Wajib Tahu!
- ·Setelah Nama Jalan, Kini Anies Baswedan Ubah Nama Rumah Sakit, PSI Gatel: Ahli Menata...
- ·Viral Lembah Purba Sukabumi Gara
- ·FOTO: Mengenang Jejak
- ·日本视觉传达设计专业怎么样?
- ·VIDEO: Melihat Konsep Taman Hiburan Bertema Dragon Ball di Arab Saudi
- ·Satpol PP Diajak Terlibat Penanganan TBC, Ini Kata Menkes BGS
- ·Partai Buruh Tolak UU Kesehatan, Ini Alasannya
- ·Katanya Dikeroyok Pusat? Anies Menjawab: Mengapa Selalu Aku yang Mengalah
- ·Dolar Kembali Melemah, Turunnya Permintaan Obligasi Membebani Pasar AS
- ·ui设计去哪里留学?
- ·全球服装设计最好的大学有哪些?
- ·Menkop Budi Arie: Kader Parpol Boleh Jadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
- ·ui设计去哪里留学?
- ·Foto Ini Jadi Bukti Jika Prabowo Resmikan Kantor Grib Jaya di Jakbar!
- ·Setelah 25 Tahun, Desainer Pierpaolo Piccioli Mundur dari Valentino
- ·Mantan Pendamping AHY Dinyatakan Positif Covid