Daftar Isi
Keliling Jakarta menggunakan layanan Bus Wisata Jakartaatau Bus Jakarta Explorer menjadi salah satu pilihan untuk menikmati libur Lebaran 2025. Layanan Bus Wisata Jakarta ini gratis bagi warga dan wisatawan untuk menikmati keindahan Jakarta. Bus yang dikelola TransJakarta ini tersedia berbagai rute yang melewati ikon dan landmark yang ada di Kota Jakarta. Saat ini ada 11 unit bus tingkat yang dikelola sebagai sarana transportasi wisata yang dapat digunakan secara gratis oleh seluruh warga dan wisatawan di ibu kota. Tersedia juga 4 rute berbeda dengan tema wisata yang bervariasi. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Cara naik Bus Wisata Jakarta gratisBerikut ini langkah-langkah untuk menikmati layanan Bus Wisata Jakarta: Datang ke halte bus wisataBus wisata memiliki halte khusus yang tersebar di berbagai titik strategis. Beberapa titik pemberhentian populer adalah di depan Balai Kota DKI Jakarta dan Bundaran HI. Cek jadwal dan rute busRute Bus Wisata Jakarta terbagi dalam 4 rute perjalanan dengan jadwal operasional yang umumnya dari pukul 10.00 hingga 17.00 WIB, tetapi bisa berubah tergantung kondisi lalu lintas dan kebijakan pemerintah. Naik bus tanpa biayaPenumpang Bus Wisata Jakarta tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Penumpang cukup antre di halte yang telah ditentukan tanpa perlu menunjukkan kartu pembayaran elektronik. Ikuti tata tertib di busDemi kenyamanan bersama, penumpang diminta mengikuti aturan seperti tidak makan atau minum di dalam bus, memberikan kursi prioritas kepada lansia, dan menjaga kebersihan. Jam operasional Bus Wisata JakartaBerikut informasi 4 rute dan jam operasional layanan Bus Wisata Jakarta: Rute Bus Wisata 1 (BW 1) Sejarah Jakarta- Waktu Operasional: Selasa-Minggu (10.00-17.00 WIB) Rute Bus Wisata 2 (BW 2) Monas Explorer- Waktu Operasional: Senin-Minggu (10.00-17.00 WIB) Bus Wisata 4 (BW 4) Pencakar Langit (Jakarta Skyscraper)- Jam Operasional: Selasa-Minggu (10.00-17.00 WIB) Rute Bus Wisata 9 (BW 9) Kota Tua-PIK- Waktu Operasional:Senin-Minggu (10.00-17.00 WIB) |