- Warta Ekonomi,quickq app Padang -
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan pencucian uang dengan modus membawa uang tunai ke luar negeri dapat diancam pidana penjara 20 tahun dan denda paling tinggi hingga Rp10 miliar
"Mengacu kepada pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang barang siapa yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayar menghibahkan menitipkan dan membawa uang ke luar negeri yang berasal dari hasil tindak pidana maka dapat dikategorikan telah melakukan pencucian uang," kata Direktur Hukum PPATK Fithriadi Muslim di Padang, Senin (17/9/2018).
Menurutnya untuk mengantisipasi hal itu setiap orang yang membawa uang tunai baik rupiah ataupun mata uang asing dengan nominal Rp100 juta ke atas wajib memberitahu kepada Direktorat Bea dan Cukai.
"Selain itu pembawa uang tunai dengan nominal Rp100 juta ke atas juga harus mengisi formulir yang memuat informasi identitas orang yang membawa dan pihak penerima manfaat," ujarnya.
Ia menyampaikan dalam pasal 35 UU TPPU dinyatakan pihak yang tidak memberitahu pembawaan uang tunai dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda 10 persen dari seluruh jumlah uang yang dibawa.
"Denda tersebut dapat diambil langsung dari uang tunai yang dibawa dan disetorkan ke kas negara oleh Direktorat Jenderak Bea da Cukai," kata dia.
顶: 41踩: 424
Hukuman Pelaku Cuci Uang Berat, Kau Tak Akan Kuat!
人参与 | 时间:2025-05-25 09:23:20
相关文章
- Proses Evakuasi Kecelakaan KA Turangga Dengan KA Lokal Bandung Raya
- KPK Minta Keterangan Mentan SYL Terkait Jual Beli Jabatan di Kementan
- Polri Tangkap 724 Tersangka TPPO, 2.002 Orang Diselamatkan
- 留学建筑专业排名TOP榜单一览!
- 5 Museum di Jakarta Kini Bisa Dikunjungi Malam Hari, Mana Aja?
- 美国哪些大学电影专业好?这些院校都很不错
- RI Tekankan Pentingnya Perdagangan Global yang Adil untuk Wujudkan Keberlanjutan
- Maxim dan InDrive Dilarang Beroperasi di Malaysia, Dituding Langgar Regulasi Transportasi
- Sampah di Kota Depok Sudah Overload
- Polisi Bongkar Sebab Pilih Rutan Salemba Buat Tahan Djoko Tjandra
评论专区