Apa Itu Uji Kir Kendaraan? Simak Pengertian, Syarat, hingga Cara Perpanjang Masa Berlaku
JAKARTA,quickq官网登录入口 DISWAY.ID -Uji KIR merupakan hal yang perlu dilakukan sebelum melakukan perjalanan bagi setiap kendaraan, salah satunya bus.
Masyarakat saat ini tengah menyoroti peristiwa kecelakaan maut bus yang membawa rombongan SMK Kencana Lingga Depok di Subang, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Kecelakaan yang terjadi pada bus Trans Putera Fajar saat melewati jalan menurun di Kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat terbukti menyalahi aturan.
BACA JUGA:Mengenal Blackspot, Sebutan Lokasi Kecelakaan Bus Rombongan SMK di Subang
BACA JUGA:Identitas 11 Korban Tewas Laka SMK Lingga Kencana, Kasusnya Ditangani Polres Subang
Menurut Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, bus merek Hino bernomor polisi AD 7524 OG tidak terdaftar atau tidak memiliki izin angkutan dan Kendaraan Bermotor yang Layak Jalan (KIR) sudah berakhir pada tahun 2023.
Padahal, uji KIR termasuk penting dilakukan yang tujuannya untuk keselamatan dan kenyamanan saat perjalanan.
Lantas, apa itu uji KIR? Apa saja syarat hingga cara memperpanjang masa berlakunya? Simak informasi yang telah dirangkum disway.id.
Apa Itu Uji KIR?
Dilansir dari laman resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan, KIR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda kendaraan layak untuk digunakan secara teknis di jalan raya.
BACA JUGA:Sosok Suprayogi Guru SMK Lingga Kencana Depok yang Tewas di Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Dikenal Pendidik dan Sabar
BACA JUGA:Keluarga Korban Kecelakaan Subang Sebut Kondisi Bus Sudah Tua dan Tak Terawat
Khususnya, bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
Secara umum, kendaraan yang memiliki pelat kuning wajib untuk melakukan pendaftaran uji KIR.
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:休闲)
- ·3 Cara Membersihkan Kotoran yang Membandel pada Keramik Kamar Mandi
- ·Layanan Modern Mayapada Hospital untuk Deteksi Dini Kanker Payudara
- ·Living Asia Resort & Spa Lombok untuk Relaksasi Otak dan Tubuh
- ·NYALANG: Doa dalam Secarik Kata
- ·TKN Ungkap Akun Tiktok @calonistri71600 Tidak Terafiliasi dengan Prabowo
- ·Jelang Ramadhan 2025, Bapanas Pastikan Harga MinyaKita Akan Turun
- ·Istana Dukung Langkah Kejagung Usut Kasus Korupsi Minyak di Pertamina
- ·Ini 6 Cara Menjaga Kesehatan Tulang Perempuan, Cegah Osteoporosis
- ·Mutlak! Pengeran MBS Siap Bangun Ulang Gaza dengan Satu Syarat, AS Pun Setuju?
- ·Airport Tax Hanya 2,6%, Angkasa Pura Bantah Jadi Biang Kerok Mahalnya Tiket Pesawat
- ·7 Air Rebusan Penurun Berat Badan, Diet Tak Perlu Mahal
- ·BBM Tersendat, Ekspor Terganggu: Pendangkalan Pulau Baai Tuai Protes
- ·Masuki Era Suku Bunga Rendah, Begini Strategi BNI Genjot Likuiditas dan Pertumbuhan Kredit
- ·Pekerja Konstruksi Paling Rentan Terkena DBD
- ·Rizal: Ada Tiga Dosa Tito Karnavian
- ·Berikan Kontribusi Besar untuk Perekonomian, Kemenperin: Industri Kimia Perlu Dipacu Lagi
- ·Istana Dukung Langkah Kejagung Usut Kasus Korupsi Minyak di Pertamina
- ·Bukan RI, Filipina Terpilih Jadi Destinasi Selam Terbaik di Dunia 2024
- ·Arab Saudi Siap Bangun Infinity Pool Terpanjang Dunia di Neom
- ·NYALANG: Doa dalam Secarik Kata