会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Terungkap Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Sebenarnya!

Terungkap Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Sebenarnya

时间:2025-05-30 05:59:58 来源:quickq电脑版更新后没网 作者:娱乐 阅读:600次

JAKARTA,quickq苹果官方网站下载 DISWAY.ID--Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri resmi mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alasan Firlu Bahuri cabut gugatan praperadilan sebenarnyapun terungkap.

Terungkap Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Sebenarnya

Terungkap Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Sebenarnya

Diakatakan Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, bahwa alasan praperadilan itu dicabut karena murni untuk penyempurnaan berkas.

Terungkap Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Sebenarnya

BACA JUGA:Asyiap! PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri

Terungkap Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Sebenarnya

"Untuk alasannya mungkin pertimbangan secara materi hukum ingin kami sempurnakan dan ini juga untuk kepentingan terkait dengan praperadilan itu sendiri. Itu saja," kata Ian Iskandar usai persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa, 30 Januari 2024.

Ia menjelaskan ada beberapa materi yang belum lengkap agar permohonan bisa dikabulkan.

"Salah satu (alasannya) itu juga yang paling penting adalah dengan diajukan permohonan praper itu kan tujuannya supaya dapat secara sempurna dan dikabulkan ya, menurut hemat kami ada beberapa hal yang memang masih kurang sehingga kami mencabut permohonan tadi," ungkapnya.

Selain itu, Ian mengaku, ada permintaan khusus dari kliennya untuk mencabut gugatan.

Namun, Ian enggan menjelaskan apa alasan Firli mencabut gugatan tersebut.

BACA JUGA:Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Diterima

“Ya salah satunya itu (permintaan Firli),” imbuh dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan pencabutan praperadilan dari tersangka eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

"Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon," kata Hakim Ketua Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2024.

Estiono mengatakan pencabutan gugatan merupakan hak dari tersangka.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:综合)

相关内容
  • 数字媒体专业可以出国留学吗?
  • Judol Makin Menjamur, Komdigi Ungkap Penyebabnya
  • Kemendiktisaintek dan Kemenkes Bentuk Komite Cegah Kekerasan PPDS, Ini 6 Tugasnya
  • Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Batuk karena Alergi dan Asma
  • Setelah Nama Jalan, Kini Anies Baswedan Ubah Nama Rumah Sakit, PSI Gatel: Ahli Menata...
  • Rumah Tak Lagi Aman, Kekerasan Seksual Terhadap Anak Perempuan di Lingkup Keluarga yang Kian Marak
  • Ini 5 Waktu Terbaik Minum Air Kelapa, Manfaatnya Jadi Maksimal
  • Ekonomi Nasional Melemah, Peran Lembaga Penjamin Simpanan Jadi Sorotan
推荐内容
  • Ikuti PAN dan Golkar, Partai Gelora Indonesia Juga Dukung Prabowo di Pilpres 2024
  • Mahasiswa Asing di AS Jadi Takut Liburan, Khawatir Dideportasi Trump
  • Bisa Dicegah, Kenali Penyebab Kanker Usus Besar
  • Istana: Pemerintah Kaji Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Masukkan Anak Bermasalah ke Barak Militer
  • Bisa Menular Lewat Banjir, Apa Itu Leptospirosis?
  • Wamen ESDM Yakini Produksi Perdana Lapangan Migas di Natuna Bisa Perkuat Ketahanan Energi Nasional