会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan!

MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan

时间:2025-05-29 20:43:23 来源:quickq电脑版更新后没网 作者:时尚 阅读:630次

JAKARTA,quickq最新官网地址 DISWAY.ID--Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi di kasus Tragedi Kanjuruhan.

Kedua polisi yang divonis bebas tersebut yakni, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan

MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan

BACA JUGA:Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan Belum Selesai, Erick Thohir: 'Sabar, Ini Bagian dari Regulasi'

MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan

"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara," demikian bunyi amar kasasi yang dilansir dari situs MA, Kamis, 24 Agustus 2023.

MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan

Dengan demikian, Wahyu dihukum dengan 2,5 tahun penjara.

BACA JUGA:Respon Santai Erick Thohir Usai Diteriaki Pembohong Oleh Keluarga Korban Kanjuruhan

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," ujarnya.

Sementara itu, Bambang dihukum lebih ringan yakni 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," ujar majelis.

BACA JUGA:Merasa Tak Adil! Rini Hanifah Ibu Korban Kanjuruhan Teriaki Erick Thohir Pembohong!

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah membacakan, terkait vonis kepada tiga anggota polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan jiwa pada 1 Oktober 2022 lalu.

Saat persidangan tersebut, dua diantara tiga polisi yakni, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Sekedar informasi, Bambang merupakan salah satu polisi yang memerintankan anggotanya untuk menembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.

Berdasarkan pertimbangan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menuturkan, tembakan gas air mata itu, telah ditembakkan oleh personel Samapta Polres Malang dan hanya mengarah ke tengah lapangan.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Daftar Jajanan Indonesia dengan Lemak Trans Tinggi Menurut WHO
  • 留学室内设计发展前景如何?
  • 全球室内设计专业大学排名靠前的院校
  • 艺术生留学推荐信怎么写?
  • Mooryati Soedibyo, Sang 'Empu Jamu' yang Telah Berpulang
  • Koperasi Desa Merah Putih Akan Pakai Dana APBN dan APBD, Ekonom Khawatirkan Hal Ini
  • Tok! Emiten Konstruksi PTDU Resmi Bebas dari Jeratan PKPU
  • Mensesneg Pastikan RUU TNI Tak akan Bangkitkan Dwifungsi ABRI
推荐内容
  • 7 Makanan Pemicu Kelenjar Getah Bening Membengkak, Kurangi Gorengan
  • 视觉传达设计出国留学院校推荐
  • Cara Qantas Airways Lindungi 'Swifties' saat Konser Taylor Swift
  • Tok! Emiten Konstruksi PTDU Resmi Bebas dari Jeratan PKPU
  • Firli Bahuri Akan Diperiksa Kembali Setelah Berkas Perkara Dilengkapi
  • Anies Terbitkan Pergub Baru Ganjil