会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Pemerintah Bebaskan Empat Dokumen dari Bea Meterai!

Pemerintah Bebaskan Empat Dokumen dari Bea Meterai

时间:2025-06-11 05:47:40 来源:quickq电脑版更新后没网 作者:焦点 阅读:589次
Warta Ekonomi,quickq苹果官方网站下载 Medan -

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.

Pemerintah Bebaskan Empat Dokumen dari Bea Meterai

Pemerintah Bebaskan Empat Dokumen dari Bea Meterai

Baca Juga: Blak-blakan Guru Besar UNDIP, Sebut Surat Panggilan Edy Mulyadi Tidak Sah Secara Hukum

Pemerintah Bebaskan Empat Dokumen dari Bea Meterai

"Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai," katanya, Kamis (27/1/2022).

Pemerintah Bebaskan Empat Dokumen dari Bea Meterai

Adapun dokumen yang dibebaskan dari pengenaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud peraturan ini ada empat. Pertama, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.

"Kedua, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial non-komersial," ujarnya.

Ketiga, dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.

"Terakhir, dokumen yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik," pungkasnya.

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Anies Baswedan Ajak Warga DKI Matikan Lampu Sejam pada 2 Juli Malam
  • Mbak Ita dan Suaminya Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, Akan Dijemput Paksa?
  • Yayasan Sudamala Bumi Insani Menginspirasi di Sumba Lewat Program EGK
  • Desa Pendiri Deepseek Jadi Tempat Wisata, Sehari Bisa 10 Ribu Turis
  • 15 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Sudah Teridentifikasi
  • DPRD Usulkan Unit Pengelola Teknis Parkir Dibubarkan, Dishub Jakarta: Diserahkan ke Pansus
  • Mengulik Manfaat Susu Kambing Etawa, Pangan Fungsional Kaya Nutrisi
  • Prabowo Bangga Cadangan Beras RI Tertinggi Sepanjang Sejarah
推荐内容
  • Soroti Fenomena Pengunjung dari Citayam dan Bojong Gede, Wagub DKI: Jaga Ketertiban dan Kebersihan
  • Sritex PHK 10 Ribu Karyawan, Kemnaker Berharap Hak Pekerja Terpenuhi
  • Kelingking Beach dan Melasti Masuk Pantai Terbaik se
  • 7 Manfaat Puasa Ramadan untuk Kesehatan, Apa Saja?
  • Rembuk Nasional Dihadiri 2.500 Wakil Kampus, APTISI Senggol Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan
  • 8,8 Juta Orang Indonesia Terbukti Main Judi Online, Perangi dengan GEBUK JUDOL