Pansus: Belum Ada Pembahasan Bekukan Anggaran KPK
Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Risa Mariska mengatakan saat ini belum ada pembahasan di internal Pansus mengenai usulan membekukan anggaran KPK dan Kepolisian, karena dua institusi itu dinilai tidak mentaati permintaan Pansus."Belum ada pembahasan di internal Pansus mengenai usulan membekukan anggaran KPK dan Polri yang diusulkan anggota," kata Risa di Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Dia menjelaskan terkait usulan pembekuan anggaran KPK dan Polri harus dibicarakan serta dirapatkan di Komisi III DPR yang menjadi mitra kerja kedua institusi tersebut.
Menurut dia berkaitan dengan anggaran mitra kerja Komisi III DPR itu maka harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan fraksi-fraksi.
"Karena berkaitan dengan anggaran mitra kerja di Komisi III DPR, saya harus berkonsultasi terlebih dulu dengan fraksi," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan memungkinkan atau tidak pembekuan anggaran itu tergantung rapat internal Komisi III DPR karena masih harus dirapatkan lebih dahulu.
Sementara itu menurut dia masing-masing fraksi pasti memiliki pandangan yang harus disampaikan di rapat Komisi III DPR.
Sebelumnya, Anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK, Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar DPR mempertimbangkan tidak membahas anggaran Polri dan KPK tahun 2018 karena kedua institusi tersebut tidak mau menjalankan UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Kami mempertimbangan untuk menggunakan hak budgeter DPR yang saat ini sedang dibahas RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif mengenai kementerian/lembaga," kata Misbakhun di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (20/6).
Hal itu terkait sikap KPK dan Polri yang tidak sejalan dengan pandangan Pansus KPK yang ingin memanggil tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi KTP Elektronik Miryam S Haryani.
Misbakhun meminta Komisi III DPR untuk mempertimbangkan tidak membahas anggaran KPK dan Polri karena kedua institusi itu tidak mau membantu Pansus KPK mendatangkan Miryam dalam rapat Pansus.
Menurut dia, dasar hukum Pansus memanggil Miryam adalah UU MD3 seperti melakukan pemanggilan pertama, kedua dan ketiga yaitu panggilan paksa
"Dalam hal ini ketika DPR ingin menggunakan haknya dengan melibatkan pihak Kepolisian lalu kepolisian masih memberikan tafsir-tafsir yang berbeda, tentunya DPR akan menggunakan hak-hak yang dipunyai DPR melakukan pembahasan anggaran," ujarnya.
Dia menjelaskan penggunaan alat negara ini sudah ada dudukannya dalam UU MD3, lalu kalau Kepolisian menyangkal maka tidak dalam proses pro justicia dalam kaitan memanggil paksa. (Ant)
(责任编辑:知识)
- ·VIDEO: Melihat Rekor Baguette Terpanjang di Dunia, Nyaris 150 Meter
- ·Hari Ketiga Lebaran 2024, Pengunjung Ragunan Tembus 112 Orang
- ·NFA Optimis Banpang Akan Kembali Gunakan Beras Dalam Negeri
- ·Zuckerberg Bergaya ala Musk, Meta Makin Agresif
- ·Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Kasus Judi Daring
- ·FOTO: Pegulat Sumo 'Berkeliaran' di Washington DC
- ·Prabowo: Indonesia–Prancis Bisa Berkontribusi untuk Stabilitas Global
- ·FOTO: Detak Jantung Tokyo di Tengah Padatnya Jalur Yamanote
- ·香港大学建筑系课程有哪些?
- ·Nilai China Lakukan Kesalahan Besar, Trump Bakal Turun Langsung dalam Negosiasi Tarif AS
- ·Memasuki Usia 50
- ·FOTO: Kawanan Boneka Hewan Keliling Dunia, Kabur dari Krisis Iklim
- ·China Fokus Tarik Investasi Asing, Ajak Industri Lawan Manuver Trump
- ·Usai Aluminium dan Baja, Trump Kini Bakal Terapkan Aturan Tarif Baru untuk Tembaga
- ·VIDEO: Debut Stray Kids di Karpet Merah Met Gala 2024
- ·MUTU International Targetkan Pendapatan Rp1,5 Triliun pada 2025
- ·FOTO: Steril Gratis buat Ratusan Kucing di Jakarta
- ·Ngegas Goda Trump, Vietnam Gencarkan Diplomasi Dagang ke Amerika Serikat
- ·Kisah Pria Punya Tiket Pesawat Tanpa Batas, Terbang hingga 10.000 Kali
- ·Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2024