DPR RI Desak Mendikbud Tinjau Ulang Permendikbud Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi
JAKARTA,quickq咋样 DISWAY.ID- Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Hal ini karena, menurutnya, peraturan tersebut rentan untuk diinterpretasikan oleh sejumlah perguruan tinggi negeri terutama mengenai biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Saya kira perlu ditelusuri (ditinjau ulang) lagi (Permendikbudristek). Sehingga jangan menimbulkan misinterpretasi atau multi-interpretasi yang kemudian menyebabkan PTN mengatakan tidak salah (menaikkan UKT) karena Permendikbudnya memberikan ruang,” tuturnya dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Mendikbudristek di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.
BACA JUGA:Seniornya Egianus Kagoya Ditangkap, Nyungsep Saat Mengendarai Sepeda Motor di Paniai-Papua
BACA JUGA:Saran PDIP Jika Anies Baswedan Mau Nyalon Lagi di Pilkada DKI Jakarta, Dengarkan Baik-baik
Menurutnya, terdapat sejumlah pasal pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang berpolemik dan rentan untuk diinterpretasikan secara semena-mena. Salah satunya, yakni pasal 11 mengenai UKT yang ditetapkan setelah calon mahasiswa baru diterima di perguruan tinggi.
“Nah saya kira ini ini penting, sehingga tidak terjadi interpretasi yang menyebabkan seperti apa yang terjadi sekarang ini. Saya kira tadi yang disampaikan Pak Dirjen bagus, apabila dilaksanakan dengan sesuai apa yang dimaksudkan gitu. tetapi munculnya masalah ini itu tadi ada beberapa poin yang menimbulkan polemik,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Peraturan untuk Mahasiswa Baru
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim memenuhi panggilan Komisi X DPR RI pada Selasa 21 Mei 2024.
BACA JUGA:Pemprov DKI Terus Tingkatkan Fasilitas Transportasi untuk Penyandang Disabilitas
BACA JUGA:Bayer Leverkusen Tak Terkalahkan Cari Trofi Kedua di Final Liga Europa Vs Atalanta, Kamis Malam
Dalam kesempatan itu, Nadiem menjelaskan aturan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi itu berdasarkan jenjang ekonomi.
"Prinsip dasar UKT harus selalu mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas dan karena itu UKT selalu berjenjang," kata Nadiem.
"Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu mmebayar lebih banyak dan mahasiswa yang tidak mampu dia membayar lebih sedikit," lanjutnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- IPO Diperbesar, Circle Targetkan Valuasi Capai US$7,2 Miliar
- Terungkap, Editor Metro TV Kuat Dugaan Dianiaya Sebelum Dibunuh
- Mahfud MD: MK Belum Berikan Putusan Resmi Terkait Sistem Proporsional Pemilu 2024
- 多摩美术大学本科留学指南!
- 'Mesranya' PDIP dan PAN, Hasto Sampai Buat Pantun: Pergi Tamasya ke Dharmasraya... Siap Berkoalisi?
- 5 Cara agar Lebih Bahagia di Usia 50 Tahun, Jangan Lupa Bersyukur
- BPJPH Perkuat Kerja Sama Sertifikasi Halal dengan Dua Lembaga AS di Washington DC
- 纽卡斯尔大学建筑学专业排名详情
- Jadi Klaster Baru Corona, Jangan ke Pasar Kalau Gak Pakai Ini
- Keluarga Minta Pengusutan Kasus Kematian Bripka AS Ditarik ke Bareskrim
- Keluarga Minta Pengusutan Kasus Kematian Bripka AS Ditarik ke Bareskrim
- Saksi: Heru Kongkalikong Manajer Investasi, Kuasa Hukum Berang
- 7 Lokasi Pesta Kembang Api di Jakarta, Sambut Tahun Baru Lebih Semarak
- Kerugian Korban Penipuan 'Si Kembar' di Tangerang Selatan Bervariatif, Berikut Nilainya
- Maksud Hati Bela Habieb Rizieq, Anggota FPI Dibekuk Polisi
- Rupiah Terkerek Usai BI Turunkan Suku Bunga ke 5,50%
- 美国哥伦布艺术与设计学院排名详情
- 12 Unit Pesawat Tempur Mirage 2000
- Partai Gelora Minta DPR Gunakan Hak Angketnya Jika Sistem Pemilu Jadi Tertutup
- Jelajahi Lanskap Trading Finansial di Indonesia Bersama FundedBull