您的当前位置:首页 > 知识 > Catat, Begini Cara Hitung Upah Lembur saat Libur Idul Fitri, Kemnaker: Ada Dua Metode 正文
时间:2025-05-25 10:34:44 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID -Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperingatkan bagi se quickq官方网站下载安卓
JAKARTA,quickq官方网站下载安卓 DISWAY.ID -Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperingatkan bagi setiap perusahaan yang memberlakukan masuk kerja kepada karyawan atau buruh di setiap hari libur nasional.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kemnaker, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja setiap hari libur nasional, khsusunya pada Idul Fitri 2023.
"Pekerja yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur per-jamnya," tulis Kemnaker dalam akun Instagram resmi Kemnaker dikutip Minggu 23 April 2023.
BACA JUGA:Referensi PPDB 2023: Daftar 10 SMA Terbaik di Jabar dan Jatim 2023
Kemnaker menjelaskan, bahwa perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional terbagi ke dalam dua bagian.
Pertama, perhitungan waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu. Kedua, waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam seminggu.
"Artinya, bagi karyawan atau buruh dengan waktu kerja enam hari kerja dan 40 jam seminggu, pada jam pertama sampai dengan jam ketujuh harus dibayar dua kali upah sejam," terang Kemnaker.
"Kemudian, pada jam kedelapan, karyawan harus mendapatkan tiga kali lipat upah sejam. Lalu pada jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas, harus dibayarkan empat kali lipat upah sejam," sambungnya.
BACA JUGA:Kemenhub Prediksi Puncak Arus Balik Mudik Terjadi 24 April 2023
Sedangkan bagi karyawan atau buruh dengan waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam seminggu, pada jam pertama sampai dengan jam kedelapan harus dibayar dua kali lipat upah sejam.
Selanjutnya pada jam kesembilan, dibayar tiga kali lipat upa sejam. Terakhir, pada jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar empat kali upah sejam.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021.
Adapun Kemnaker menyebutkan pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaannya harus dilaksanakan secara terus menerus
BACA JUGA:Ridwan Kamil Pamit ke Warga Jabar, Nuhun Kang!
Studi: Makan Ayam 4 Kali Seminggu Berpotensi Kena Kanker2025-05-25 09:58
Versi Habib Bahar, 'Jokowi Kayak Banci' Itu Hanya Majas?2025-05-25 09:54
3 Hal Ini Bisa Terjadi saat Kamu Digigit Nyamuk Wolbachia2025-05-25 09:34
Kepolisian Dirikan Pos Antemortem Kecelakaan Cikampek, Tunggu Laporan dari Keluarga Korban2025-05-25 09:28
Negara Paling Tertutup di Dunia Ini Mulai Buka Pintu untuk Turis2025-05-25 08:45
Saldi Isra Sebut Ada PJ Kepala Daerah Yang Tak Netral2025-05-25 08:33
Kepolisian Dirikan Pos Antemortem Kecelakaan Cikampek, Tunggu Laporan dari Keluarga Korban2025-05-25 08:31
Resep Takoyaki yang Gurih dan Empuk, Camilan Unik Asal Jepang2025-05-25 08:18
Kadis PU Kota Blitar Bersama Tiga Saksi Lainnya Dipanggil KPK2025-05-25 08:08
Ini Daftar Lokasi Kepadatan Volume Kendaraan di GT Tol Trans Jawa saat Arus Balik Lebaran2025-05-25 07:57
Ke Gereja, Anies Ucapkan Selamat Natal2025-05-25 09:53
Anggota Exco PSSI Johar Bisa Jadi Tersangka?2025-05-25 09:50
'Batasi' Turis Asing, Aktivis Spanyol Pasang Tanda Palsu di Pantai2025-05-25 09:28
5 Ikan Murah yang Enak Dibakar, Bikin Nambah Nasi2025-05-25 09:28
5 Destinasi Wisata Favorit di Solo untuk Libur Lebaran2025-05-25 09:25
Jangan Khawatir, Malam Natal Tak Ada Sweeping2025-05-25 09:12
Bukan Layani Penumpang Pesawat, Ini Sebenarnya Tugas Utama Pramugari2025-05-25 08:42
Perkara PLTU Riau2025-05-25 08:27
Konon Mandi dengan Kloset Terbuka Bisa Bikin Jerawatan, Ini Faktanya2025-05-25 08:14
Olah TKP Kecelakaan Cikampek, Gunakan Metode TAA2025-05-25 08:02