会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 KPK Perpanjang Kembali Masa Penahanan Rahmat Effendi!

KPK Perpanjang Kembali Masa Penahanan Rahmat Effendi

时间:2025-06-10 16:57:09 来源:quickq电脑版更新后没网 作者:综合 阅读:332次
Warta Ekonomi -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi selama 30 hari. 

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka penerima suap atas nama RE berdasarkan penetapan pengadilan untuk masing-masing selama 30 hari,quickq充值会员 sampai nanti tanggal 5 April 2022," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 4 Maret 2022.

KPK Perpanjang Kembali Masa Penahanan Rahmat Effendi

KPK Perpanjang Kembali Masa Penahanan Rahmat Effendi

Selain Rahmat Effendi, lanjut Ali, KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka lainnya, yaitu Wahyudin (WY), M Bunyamin (MB), Mulyadi (MY) alias Bayong, dan Jumhana Lutfi (JL). Mereka ditempatkan di rumah tahanan terpisah.

KPK Perpanjang Kembali Masa Penahanan Rahmat Effendi

"RE dan WY ditahan di Rutan gedung Merah Putih, sedangkan MB, MY dan JL ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," katanya.

KPK Perpanjang Kembali Masa Penahanan Rahmat Effendi

Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain itu, KPK juga menjerat delapan tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA), Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta.

Tim penindakan KPK mengamankan 14 orang dan menyita uang. Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp3 miliar dan Rp2 miliar dalam bentuk tabungan.

(责任编辑:探索)

相关内容
  • HP Penumpang Hilang, Garuda Indonesia Bebastugaskan Awak Kabin
  • Mahasiswi Meninggal karena Alergi Usai Restoran Ubah Resep Masakan
  • Jadwal Buka Puasa Jakarta, Kamis 30 Maret 2023
  • Kemendagri Latih 80 Ribu Aparatur Desa Secara Tatap Maya
  • Keluarga Sultan Rifat Laporkan Perusahaan yang Sebabkan Anaknya Terjerat Kabel Optik
  • Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Kamis 30 Maret 2023
  • Mengenal Pengertian Power Supply dan Cara Kerjanya
  • BMKG Petakan Daerah Berpotensi Kekeringan di Musim Kemarau, Simak Wilayahnya
推荐内容
  • Polri Siap Selidiki Temuan Kopi dan Jamu Mengandung Bahan Kimia
  • Presiden Ukraina Tolak Usulan Gencatan Senjata Indonesia, Prabowo Langsung Lapor Jokowi
  • Yamaha Gear Ultima Solusi Transportasi Keluarga yang Praktis dan Nyaman
  • Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 11 April 2023
  • KPK Sindir Pedas Kejagung: Sebagai Penegak Hukum Kita Tidak Bisa Membiarkan...
  • Tebus Rp1.672 Triliun, Sektor ini jadi Penopang Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri