时间:2025-05-25 10:34:44 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pembubaran PT Investree Radhi quickq加速器最新官网
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pembubaran PT Investree Radhika Jaya (Investree) telah melalui prosedur resmi, menyusul disetujuinya pembentukan Tim Likuidasi oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 14 Maret 2025.
Tim Likuidasi kini tengah mengidentifikasi seluruh aset yang tersisa milik perusahaan, termasuk potensi pengembalian dana kepada para pemberi pinjaman (lender) yang mengalami kerugian akibat kolapsnya perusahaan teknologi finansial tersebut.
"Nilai aset yang tersisa di Investree sedang didalami oleh Tim Likuidasi sejalan dengan telah disetujuinya pembentukan Tim Likuidasi Investree melalui Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 14 Maret 2025," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), dalam Lembar Jawaban Tertulis yang diterima Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Berikut Komitmen JTA Investree Doha Consultancy LLC
Di sisi lain, OJK mengonfirmasi bahwa CEO Investree, Adrian Gunadi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus buronan internasional. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah diterbitkan red notice terhadap dirinya.
"Saat ini Sdr. Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta dalam status red notice," tuturnya.
Baca Juga: Investree Resmi Dibubarkan, Tim Likuidator Imbau Lender Segera Ajukan Tagihan
Kendati beredar kabar bahwa Adrian berada di Doha, Qatar, OJK belum mengonfirmasi keberadaannya. Namun, otoritas menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga internasional guna melakukan pelacakan serta menindaklanjuti proses hukum.
"OJK terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam upaya hukum antara lain untuk membawa Sdr. Adrian ke tanah air dan pengembalian kerugian lender," pungkasnya.
Kasus Investree kini menjadi preseden penting dalam pengawasan dan tata kelola industri teknologi finansial. OJK menegaskan akan menempuh jalur hukum tegas demi melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
7 Destinasi Wisata Anti2025-05-25 10:01
Suara Ganjar Paling Buncit Versi Quick Count, Alam: Tidak Pernah Malu dan Menyesal2025-05-25 09:47
Tatap Tahun Penuh Tantangan, Ini Tiga Fokus Utama J Trust2025-05-25 09:40
Suara Ganjar Paling Buncit Versi Quick Count, Alam: Tidak Pernah Malu dan Menyesal2025-05-25 09:26
PORDI & HIGGS Games Island Gelar Open Tournament Domino Makassar 20252025-05-25 09:20
Dalam Empat Bulan, Sri Mulyani Laporkan Negara Telah Kantongi Rp557,1 Triliun dari Pajak2025-05-25 09:08
FOTO: Menatap Keindahan Musim Semi di Richmond Park London2025-05-25 08:52
CATL Nyetrum Indonesia! Bahlil Pastikan Pabrik Baterai Rp98 Triliun Dimulai Juni!2025-05-25 08:41
9 Cara Agar Kucing Tak Lagi Pipis Sembarangan2025-05-25 08:15
Cak Imin Sarankan Jokowi Belajar dari SBY: Ambil Cuti Jika Ingin Kampanye2025-05-25 07:59
Dipakai untuk Pengumpulan Donasi Amal dan Oplas, Rekening Ratna Bakal 'Dikorek' Polisi2025-05-25 10:12
Tips Resepsionis untuk Tamu Hotel: Jangan Terlambat Saat Check2025-05-25 09:47
Pemerintah Diskon Lagi Tarif Listrik Hingga Tiket Pesawat, Demi Genjot Ekonomi Kuartal II2025-05-25 09:42
Tatap Tahun Penuh Tantangan, Ini Tiga Fokus Utama J Trust2025-05-25 09:37
Tips Diet Ampuh, Kembalikan BB Ideal yang Naik Setelah Lebaran2025-05-25 09:36
7 Cara Mengecilkan Wajah Secara Alami, Efektif Bikin Tirus2025-05-25 09:07
Daftar Barang yang Dilarang Masuk Pesawat, Cek Dulu Sebelum Terbang2025-05-25 08:58
Transjakarta Mau Ganti EDC ke ToB, Target Rampung Akhir Tahun2025-05-25 08:52
Bagaimana Seharusnya Prosedur USG yang Tepat Dilakukan?2025-05-25 08:32
Cek Dulu Saat Menginap, Ini Layanan dan Fasilitas Hotel yang Berbayar2025-05-25 08:07