会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Sahroni Bersuara Tegas: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Belum Adil!

Sahroni Bersuara Tegas: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Belum Adil

时间:2025-06-11 06:27:56 来源:quickq电脑版更新后没网 作者:娱乐 阅读:130次
Warta Ekonomi,quickq咋样 Jakarta -

Terdakwa pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan belasan santri yang dilakukan sejak 2016 hingga 2021. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyebut vonis tersebut belum adil dan seharusnya bisa lebih daripada itu.

Sahroni Bersuara Tegas: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Belum Adil

Sahroni Bersuara Tegas: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Belum Adil

"Putusan ini menurut saya sudah mencederai perasaan para korban maupun keluarganya, karena kurang sesuai dan jauh dari apa yang sudah pelaku perbuat," kata Sahroni kepada awak media, Selasa, 15 Februari 2022. 

Sahroni Bersuara Tegas: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Belum Adil

Politikus NasDem itu lebih jauh menuturkan, Kajati Jawa Barat sedang menimbang untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut. Sahroni mendukung rencana banding tersebut.

Sahroni Bersuara Tegas: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Belum Adil

Baca Juga: Ridwan Kamil Masih Berharap Herry Wirawan Dapat Hukuman Mati

"Saya sebagai wakil ketua komisi III sangat mendukung jika Pak Kajati mau banding, terutama untuk hukuman kebiri kimianya. Karena tentu harus kita perjuangkan hukuman maksimal bagi para pelaku biadab predator seksual seperti Herry Wirawan ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School, Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, bersalah melakukan pemerkosaan belasan santri yang dilakukan sejak 2016 hingga 2021 lalu. Dia pun divonis dengan hukuman seumur hidup penjara.

Perbuatan Herry terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Rembuk Nasional Dihadiri 2.500 Wakil Kampus, APTISI Senggol Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan
  • Studi: Diabetes Saat Hamil Tingkatkan Risiko Autisme Anak
  • Catat Ya Tanggal Merah April 2025, Pekan Ini Ada Long Weekend Lagi
  • KPU Bertemu Tim Paslon, Bahas Durasi Debat Capres
  • Suara Aziz Yanuar Menggelegar: Habib Rizieq Shihab Tak Pantas Dipenjara!
  • Bekerja Setelah Liburan, Lakukan 5 Cara Ini Agar Tak Loyo di Kantor
  • KPK Duga Novanto Terlibat Suap PLTU Riau
  • Ditkrimsus PMJ Sita Barang Bukti di Apartemen Firli Bahuri
推荐内容
  • Berniat Gugat Soal Calon Anggota BPK, Yusril Ihza Mahendra Surati Puan
  • Saling Tunjukan Kekompakan, Para Capres Lakukan 'Tos' dengan Cawapresnya
  • KPU Sebut 2 Gugatan Soal Penerimaan Gibran sebagai Cawapres Telah Gugur
  • Catat Baik
  • God's Eye dari BYD vs FSD Tesla, Tesla Kalah karena Kemahalan
  • Ingin Turunkan BB, Harus Berjalan Kaki Berapa Kilometer per Hari?