Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Pergub 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Salah satu pasalnya memperbolehkan kembali dunia pendidikan atau sekolah beraktifitas. Pergub 101 Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu berlaku pada masa PSBB transisi yang resmi diberlakukan kembali mulai Senin 12 Oktober 2020.
Baca Juga: Anies: Belum Pernah Kita Mengalami Demonstrasi Membakar Fasum di Thamrin dan Sudirman
Pada Pasal 9 berbunyi, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, meliputi:
- Menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya;
- Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker; melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan;
- Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;
- Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan;
- Membersihkan area sekolah atau institusi pendidikan lainnya, dan lingkungan sekitar;
- Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan benda/barang di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala;
- Memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19
- Melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19;
- Mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19
(责任编辑:时尚)
- AHY Ingatkan Tidak Campuri Urusan Politik Dengan Hukum
- Dapur Bu Sastro: Catering Favorit Artis, Bisa Dipesan Dadakan!
- Majelis Hakim Putuskan Vonis Richard Eliezer Besok, Kamaruddin Simanjuntak: Semoga di Bawah 5 Tahun
- Ayah Aniaya 2 Anak Kandung di Cimahi Sampai Satu Meninggal Dunia, Menteri PPPA Kecam Pelaku!
- QS2025年全球十大建筑学院榜单,你更中意哪一所?
- 7 Rekomendasi Outfit yang Kamu Perlukan saat Lari
- 5 Bahan Makanan yang Picu Diare Selain Cabai, Perhatikan di Kemasan
- Link Download Logo Hari Santri 2024 Resmi dari Kemenag, Ini Filosofinya
- Berikan Contoh Israel dan Korsel, Ini Alasan Ridwan Kamil Masih Ogah Buka Sekolah
- Jika KUHP Baru Diimplementasikan, Benarkah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Vonis Hukuman Mati?
- Harga Bitcoin Tembus US$105.000, Dekati Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
- Sidang Gugatan Rizieq Shihab Rp5,246 Triliun ke Jokowi Ditunda, Begini Kata Istana
- IDI: Potensi Mutasi HMPV Ada, Tapi Pandemi Masih Jauh
- 6 Ribu Pistol Ditahan di Bandara AS Sepanjang 2024, 94% Terisi Peluru
- FOTO: Penampilan Terburuk di Golden Globe Awards 2025
- KPK OTT di Kalsel, Amankan 6 Orang dan Barbuk Uang Senilai Rp 12 Miliar Serta USD 500
- JIS Dianggap Belum Memenuhi Syarat, Ferdinand: Tidak Standar Internasional Ternyata!
- Castrol Wujudkan Mimpi SMK Jadi Tim Mekanik MotoGP
- Jemaah Haji Dipastikan Dapat Bimbingan Manasik Selama di Tanah Suci
- Jokowi Sebut Pengalihan Subsidi BBM Digunakan Pembangunan Insfrastruktur Vital