Dinilai Umbar Konten Pornografi, Kemkominfo sebut Kimi Hime Kena Pasal Berlapis
Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan youtuber Kimi Hime melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas konten videonya yang seronok.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu di menjelaskan Kimi melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE tentang penyebaran muatan yang melanggar kesusilaan.
Selain itu, pemilik nama asli Kimberly Khoe itu juga dapat dijerat dengan tambahan Pasal 45 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang pornografi atas konten yang dinilai vulgar.
"Saya awalnya melihat secara umum, berdasarkan profiling videonya, memenuhi unsur itu," ujar Ferdinandus.
Baca Juga: Garuda Minta YouTubers Rius Review yang Jelek-Jelek
Kominfo, lanjut Ferdinandus, secara resmi memanggil pemilik nama asli Kimi Hime melalui pesan surat elektronik maupun pesan langsung ke akun Instagram sejak 22 Juli.
"Belum ada balasan. Malah, dia bikin Instastoryyang menentang pernyataan saya di berita terkait videonya yang 'buka baju,'" ujar dia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menangguhkan setidaknya tiga video dari pembuat konten sekaligus pemilik akun Youtube Kimi Hime yang dinilai vulgar sekaligus menetapkan batas waktu pemanggilan Kimi Hime untuk mediasi dan klarifikasi video hingga Sabtu 27 Juli.
(责任编辑:探索)
- Susi Minta Maaf Penerbangan Papua Terganggu Buntut Pilot Disandera KKB
- Partai Gelora Minta DPR Gunakan Hak Angketnya Jika Sistem Pemilu Jadi Tertutup
- 7 Efek Samping Minum Kopi di Pagi Hari saat Perut Kosong
- Iran Masih Tunggu Itikad Baik Trump, Jalan Negosiasi Soal Nuklir Tak Cerah
- 7 Turis Asing Keracunan Minuman Alkohol Racikan Hotel Bintang 5
- Ini 6 Manfaat Mengejutkan Minum Air Rebusan Daun Sirsak
- Bakal Ada Aksi Mirip 98 Akibat Prabowo Kalah Hitung Cepat, Polri Bilang Begini
- Orang PDIP Kesal Banget saat Anies Ngomong...
- KPMH Minta Ombudsman Kawal Kasusnya di Komisi Yudisial: Periksa Hakim Bermasalah
- Kapolri Sampai Angkat Suara Soal Ulah Kambuhan John Kei
- AG dan Amanda Beri Kesaksian di Sidang Mario Dandy Atas Penganiayaan Berat David Ozora Hari Ini
- Malaysia Target 35,6 Juta Kunjungan Turis Asing pada 2026, RI Berapa?
- FOTO: Desa Kue Jahe Menyambut Natal di Hungaria
- Kapolri Sampai Angkat Suara Soal Ulah Kambuhan John Kei
- 7 Tanda Kamu Seorang Kepribadian 'Lone Wolf', Tak Melulu Negatif Lho!
- Jangan Makan Semangka Bersamaan dengan 3 Makanan Ini
- Perjalanan Bisnis Wiwoho Basuki Tjokronegoro Pemilik Teladan Group, dari Tambang hingga Televisi
- DSA Cerebral, Solusi Mayapada Hospital untuk Sakit Kepala Kronis
- Prediksi Tren Wisata 2025, Apa Saja yang Bakal Disukai Wisatawan?
- Pilot Beber 2 Alasan Kenapa Ada Kursi Pesawat yang Tak Bisa Direbahkan