Sebut Jokowi Terima Fee Proyek, Relawan Polisikan Fahri Hamzah

探索 2025-05-25 17:37:43 9919
Warta Ekonomi,quickq官网2021 Surabaya -

Forum Relawan Jokowi Jawa Timur, mendatangi Polda Jawa Timur untuk melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah atas tuduhan pencemaran nama baik kepada Presiden Joko Widodo terkait pernyataannya di beberapa media.

Forum Komunikasi Relawan Jokowi Jawa Timur yang terdiri dari MAPAN Jatim, SEKNAS JOKOWI Jatim, REPDEM Jatim, FOREDER Jatim, PAB Jatim, ALMISBAT Jatim, KORNAS Jatim, Pospera Jatim, Barisan GSP, Barisan Sukaranois serta relawan-relawan Jokowi lainnya datang dengan membawa bukti pernyataan Fahri di beberapa media daring.

Sebut Jokowi Terima Fee Proyek, Relawan Polisikan Fahri Hamzah

Sebut Jokowi Terima Fee Proyek, Relawan Polisikan Fahri Hamzah

Ketua DPD MAPAN Jatim Purwadi yang ditemui bersama Koordinator Tim Relawan Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi Sapto Raharjanto mengatakan, pernyataan Fahri di media yang menyatakan Presiden Jokowi sebagai Capres Petahana menghimpun dana dengan cara mengumpulkan"fee"dari pengusaha melalui berbagai proyek infrastuktur tidak berdasar.

Sebut Jokowi Terima Fee Proyek, Relawan Polisikan Fahri Hamzah

"Kami kaget dengan pernyataan itu. Menurut kami, anggapan tersebut sudah berujung pada sebuah tuduhan dan tuduhan itu sendiri sudah mengarah pada indikasi fitnah," kata Purwadi, Selasa (26/6/2018).

Sebut Jokowi Terima Fee Proyek, Relawan Polisikan Fahri Hamzah

Apa yang dilontarkan Fahri Hamzah tersebut, lanjut Purwadi, seakan-akan Presiden Jokowi telah menghimpun dana melalui fase yang diterima oleh pengusaha yang tidak hanya di pusat tapi juga di daerah terkait proyek-proyek infrastuktur.

Menurut dia, pernyataan FH tersebut patut diduga melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP karena FH diduga sengaja merusak kehormatan atau nama baik Joko Widodo. Pasalnya, pernyataan tersebut disampaikan terbuka kepada media massa agar masyarakat banyak yang mengetahui.

"Jika FH tidak dapat membuktikan tuduhannya tersebut dan tuduhan tersebut diketahui tidak benar maka FH patut di duga melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun," katanya.

本文地址:http://www.letsv-quickq.com/news/461e499453.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Tim Hukum AMIN Sesalkan Penahanan Indra Charismiadji: Kasus Lama dan Tidak Bernilai Fantastis

Jus Elderberry Bisa Turunkan Berat Badan? Ini Kata Studi Terbaru

Riwayat Pendidikan Najwa Shihab, Jebolan UI yang Viral Usai Sebut Jokowi Nebeng TNI AU ke Solo

Penyebab Kebakaran yang Harus Diwaspadai, Ternyata Ada Deodoran

Penumpang Kesurupan di Pesawat, Tendang Pramugari hingga Telan Tasbih

Sampaikan Undangan, Pimpinan MPR RI Pastikan Jokowi Akan Hadiri Pelantikan Prabowo

Doa dan Harapan Bos Persija buat Ferarri, Hannan dan Dony bersama Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi

友情链接