Kejati Terima Berkas Kasus Penghinaan Presiden
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengaku sudah menerima berkas perkara penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh remaja berusia 16 tahun berinisial RJT.
"Sudah diterima berkasnya pada 30 Mei 2018," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi kepada Antara di Jakarta, Senin malam.
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang meneliti syarat formil dari berkas tersebut guna menyikapi syaratnya apakah sudah memenuhi atau belum.
Sebelumnya, tersebar rekaman video seorang pria tanpa baju menyampaikan pesan bernada ancaman terhadap Jokowi melalui akun Instagram "@jojo_ismyname" pada Rabu (23/5).
Video berdurasi 19 detik itu menunjukkan ungkapan tantangan seorang pria seraya memegang bingkai foto Jokowi.
Petugas Polda Metro Jaya mengamankan S di rumahnya kawasan Kembangan Jakarta Barat pada Rabu (23/5).
Penyidik Polda Metro Jaya menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna menyelidiki dugaan penghinaan dan ancaman seorang remaja S (16) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial.
"Kami membutuhkan pertimbangan dari KPAI," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.
Argo mengatakan penyidik melibatkan KPAI karena pelaku berusia di bawah umur sehingga membutuhkan penanganan khusus.
Selain itu, KPAI juga diperlukan untuk rencana pemanggilan lima teman sekolah S yang akan menjadi saksi.
Argo menuturkan polisi belum meningkatkan status hukum S lantaran masih proses penyelidikan terkait dugaan ancaman terhadap Jokowi.
本文地址:http://www.letsv-quickq.com/news/40a499875.html
版权声明
本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。