DKPP Periksa Bawaslu RI Atas Dugaan Langgar Kode Etik
JAKARTA,安卓系统quickq下载 DISWAY.ID– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemeriksaan terhadap Bawaslu RI atas adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena telah memilih dan melantik Guripa Telenggen sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Provinsi periode 2023-2028.
Pemeriksaan ini merupakan proses penindaklajutan yang sebelumnya sempat dilaporkan oleh perwakilan Forum Masyarakat Peduli Papua Tengah (FMPPT), Miren Kalabetme dan Pepinus Kiwak.
Dalam laporannya itu, keduanya menilai bahwa pihak Bawaslu RI tidak seharusnya melantik Guripa Telenggeng sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak karena diduga terindikasi bergabung dalam organisasi terlarang.
BACA JUGA:Ide Giant Sea Wall Prabowo Tidak Relevan, Walhi: Sesat Pikir Pembangunan dan Merugikan Nelayan Pesisir Utara Jawa
BACA JUGA:Mantap! Series WeTV Harus Kawin Tembus 5 Juta Penonton dalam Waktu 4 Hari Penayangan
Tidak hanya itu, bahkan menurut keduanya, Guripa Telenggeng tidak pantas menjadi anggota Bawaslu lantaran tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota mengingat usianya saat mendaftar sudah mencapai 30 tahun.
Adapun laporan perkara Nomor 134-PKE-DKPP/XII/2023 dilakukan dengan mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait serta Saksi-saksi yang dihadirkan.
DKPP telah memanggil para pihak, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar Sekretaris DKPP David Yama di Ruang Sidang Utama DKPP RI Jakarta Pusat, Jumat, 12 Januari 2024.
BACA JUGA:Resep Tahu Cabai Garam, Menu Sederhana ala Restoran, Cara Buatnya Mudah Banget!
BACA JUGA:Selain Syahrul Yasin Limpo, Mantan Ajudan Firli Bahuri Juga Diperiksa Ditkrimsus PMJ Hari Ini
Disisi lain, salah satu pelapor yang hadir, Miren dalam ruang sidang mengaku telah melakukan penelusuran dan mendapatkan bahwa Guripa Telenggeng adalah bagian dari anggota kelompok separatis, kelompok Komite NASIONAL Papua Barat (KNPB) dan KKB/OPM.
"Masyarakat yang peduli terhadap Papua Tengah, di antaranya, saudara Edelino R Sawasaki, melakukan pencermatan dan pencarian data Guripa Telenggen, karena peserta tersebut diduga terindikasi sebagai anggota atau terlibat kelompok separatis yang tergabung dalam kelompok KNPB atau KKB dan Opm," kata Miren.
BACA JUGA:Prabowo Protes Kadin Hanya Beri 2 Menit Bahas Ekonomi-Pertanaian: Kumaha Atuh?
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- ·交互设计专业留学作品集怎么做?
- ·Inilah Tips Mengantisipasi Paham Radikal
- ·Polisi Ringkus Jakmania Pemukul Anak Menpora
- ·Presiden Prabowo Sambut Baik Kerjasama Bakamla Indonesia dan China Coast Guard
- ·Tegas! Firli Bahuri Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Jokowi
- ·Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
- ·VIDEO: Ketenangan Hati Tak Datang dari Harta, Tapi dari Doa
- ·Mendaki Gunung Fuji Lewat 4 Jalur Utama, Turis Harus Bayar Rp438 Ribu
- ·东国大学qs世界排名第几?
- ·10 Hotel Paling Romantis di Dunia, Peringkat Ke
- ·Hillary Lasut Disebut Antikritik, Warganet: Bapaknya Mantan Napi?
- ·Kadernya Tersandung Korupsi, PDIP Bakal Beri Bantuan Hukum
- ·Diperiksa 12 Jam, Alex Tirta Dicecar 19 Pertanyaan Terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
- ·Anies Bangun Kembali Rumah Terdampak Longsor Jakut
- ·7 Cara Mencegah Ambeien agar Tak Mudah Kambuh, Jangan Tunda BAB
- ·Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Merupakan Kerabat Dekat
- ·Bagaimana Hukum Makan Berlebih saat Buka Puasa Ramadan?
- ·FOTO: Nuansa Ramadan Masjid Terujung di Kutub Utara
- ·Vaksin Covid
- ·Benarkah Nomor Urut Capres