JAKARTA,quickq apk DISWAY.ID- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana praperadilan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej pada Kamis, 11 Januari 2024.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal, Estiono.
"Permohonan praperadilan tersebut telah ditetapkan hakim tunggal pak Estiono SH MH oleh ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian oleh hakim tunggal yang dimaksud tlah ditetapkan sidang pertama itu pada 11 Januari 2024," kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis, 4 Januari 2024.
BACA JUGA:Eks Wamenkumham Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
BACA JUGA:Ferdy Sambo Tidak Ada di Sel Salemba, Alvin Lim: Namanya Saja yang di Situ, Tidurnya di KPLP Pakai AC
Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan Edward mengajukan gugatan tersebut pada 3 Januari 2024.
"Bahwa memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej yang didaftarkan ke PN Jaksel pada Rabu, 3 Januari 2024," tutur Djuyamto.
Sedangkan gugatan ini sebelumnya sempat dicabut oleh pihak Eddy Hiariej bersama dua penggugat lainnya yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Wow! Jimin BTS Tembus Posisi 1 Chart Penjualan Lagu Digital Billboard untuk Lagu 'Closer Than This'
BACA JUGA:Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Akan Jalani Sidang Pembacaan Vonis Hari Ini
Gugatan tersebut kemudian dicabut kubu Eddy Hiariej pada Rabu 20 Desember 2023.
Adapun dua penggugat lainnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.
顶: 16踩: 2
Jadwal Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
人参与 | 时间:2025-05-25 09:17:58
相关文章
- Alpukat Buah atau Sayuran? Ini Jawaban Ilmiahnya
- Gerai Mie Gacoan di Serpong Disegel, Satpol PP Tangsel: Tak Ada Izin
- Perkara UAS dan Singapura, Pakar Politik Minta Pemerintah Detailkan UU Radikalisme: Bagaimanapun...
- Kombes YBK, Perwira Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba Dinas di Baharkam Polri
- KPU Sebut 2 Gugatan Soal Penerimaan Gibran sebagai Cawapres Telah Gugur
- BRI Berikan Anugerah kepada 5 Desa Paling BRILIAN Indonesia 2022
- Warga RI Pilih Pemandangan Saat Pesan Hotel, Wisman Pilih Kasur Empuk
- Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta: Pemasukan dari Jalan Berbayar Elektronik Bisa Rp 30
- KPK Masih Buka Kemungkinan Tersangka Lain Kasus PLTU
- Penyelundupan Tas Mewah, Bea Cukai Soekarno
评论专区