时间:2025-05-25 10:33:26 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membekuk seorang pelati quickq充值点了没反应
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membekuk seorang pelatih bulu tangkis karena kasus pencabulan, yang dilaporkan oleh orang tua dari sejumlah anak didiknya. Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Ruth Yeni kepada wartawan di Surabaya, Jumat, mengungkap pelaku berinisial JY, warga Jalan Kebraon Mitra Surabaya.
Dia mengatakan, lelaki berusia 40 tahun itu kerap memeluk dan meraba-raba anak didiknya setiap kali menunggu jemputan usai berlatih bulu tangkis di tempat latihan yang dikelola pelaku di kawasan Jalan Kebraon Surabaya.
"Pada kesempatn lain, pelaku menyuruh korban mengambil air di kamar mandi lingkungan tempat latihan. Di dalam kamar mandi itu lalu pelaku memeluk dan meraba-raba anak didiknya," ujarnya.
Sejumlah anak didiknya yang menjadi korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya masing-masing dan selanjutnya melayangkan laporan ke Polrestabes Surabaya.
"Atas laporan dari sejumlah orang tua korban kami melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku di tempat latihannya, kawasan Jalan Kebraon Surabaya," ucap Ruth.
Anak didik pelaku yang menjadi korbannya kebanyakan adalah pelajar Sekolah Dasar, usia 9 hingga 10 tahun, yang merupakan tetangganya sendiri, yang berdomisili di lingkungan Jalan Kebraon Surabaya. "Sementara yang melapor baru empat korban," katanya.
Pelaku JY menjadi pelatih bulu tangkis sudah sejak sekitar lima tahun yang lalu. Namun, kepada polisi mengakui kerap melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya sejak 2017. Ruth mengatakan pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk mencari kemungkinan banyak korban lainnya.
"Karena anak-anak yang berlatih bulu tangkis di tempat korban ada banyak. Bisa jadi ada korban lainnya yang belum melapor," ujarnya.
Pelaku JY dijerat perkara pencabulan terhadap anak, Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara.
Sunday Brunch Ramah Keluarga di Mangkuluhur ARTOTEL Suites2025-05-25 10:20
Ganjar Ungkap Rencana Politik, Gunakan 'Nano Strategi'2025-05-25 10:09
RI Minta Dukungan Jepang pada Proses Aksesi CPTPP2025-05-25 10:04
多摩美术大学本科留学指南!2025-05-25 09:08
Fly Over Rawa Buaya Retak, Kemacetan Panjang Jadi Imbasnya2025-05-25 09:04
南加州建筑学院排名具体情况如何?2025-05-25 08:48
插画留学作品集如何准备?2025-05-25 08:28
美国哥伦布艺术与设计学院排名详情2025-05-25 08:27
KPK Terima Uang Rp2 Miliar Cash dari Fayakhun2025-05-25 08:07
多摩美术大学专业介绍2025-05-25 07:50
Singapura Bakal Perketat Aturan Bumbu Dapur2025-05-25 10:18
PKB Ungguli PDI Perjuangan di Jawa Timur2025-05-25 10:04
INFOGRAFIS: Kaya Khasiat, Ini Jenis2025-05-25 09:24
Polri Pastikan Tindak Tegas Siapapun yang Terlibat TPPO2025-05-25 09:07
Bolehkah Makan Sebelum Sholat Idul Fitri? Ini Sunnah dan Hikmahnya2025-05-25 08:59
艺术留学应该如何选择国家?2025-05-25 08:58
英国爱丁堡艺术学院申请条件解读!2025-05-25 08:37
室内设计专业留学,这三大院校值得申请!2025-05-25 08:19
Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Tak Bergerak dari Level Rp1.930.000 per Gram2025-05-25 08:14
纽卡斯尔大学建筑学专业排名详情2025-05-25 08:10