会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Rizky Billar dan Alffy Rev Dipanggil Pekan Depan untuk Tersangka Doni Salmanan!

Rizky Billar dan Alffy Rev Dipanggil Pekan Depan untuk Tersangka Doni Salmanan

时间:2025-06-10 15:11:29 来源:quickq电脑版更新后没网 作者:娱乐 阅读:988次
Warta Ekonomi -

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri,quickq是干什么的 Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, aktor Rizky Billar (RB) dan YouTuber Alffy Rev (AF) akan diperiksa pekan depan, terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi platform Quotex, dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

"Kemarin saya sampaikan, besok Jumat penyidik akan membuat panggilan," kata Gatot saat dikonfirmasi pada Jumat, 18 Maret 2022.

Rizky Billar dan Alffy Rev Dipanggil Pekan Depan untuk Tersangka Doni Salmanan

Rizky Billar dan Alffy Rev Dipanggil Pekan Depan untuk Tersangka Doni Salmanan

Menurut dia, penyidik baru akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizky Billar dan Alffy pada Jumat, (18/3). Dengan demikian, pemanggilan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan pada pekan depan. "Minggu depan," ujarnya.

Rizky Billar dan Alffy Rev Dipanggil Pekan Depan untuk Tersangka Doni Salmanan

Sejumlah publik figur sudah menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim, antara lain Atta Halilintar, Rizky Febian, Arief Muhammad dan Reza Arap. Mereka tidak mengetahui bahwa Doni Salmanan memberikan hadiah berupa uang atau barang itu dari hasil perbuatan tindak pidana penipuan.

Rizky Billar dan Alffy Rev Dipanggil Pekan Depan untuk Tersangka Doni Salmanan

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Doni Salmanan yang ditaksir total nilainya Rp64 miliar. Aset yang disita mulai dari rumah, mobil mewah, motor mewah, barang-barang mewah lainnya hingga uang tunai Rp3,3 miliar.

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Kunjungan Anies ke Jepang Nggak Jelas dan Sulit Diterima Akal, Gilbert PDIP: Apakah Kamuflase Jalan
  • 5 Spot Pencakar Langit di Hong Kong, Tawarkan Pemandangan Menakjubkan
  • Wow! 66 Orang Teroris Ditangkap saat Asian Games dan Asian Para Games 2018
  • Orang Tua Bantah Sisca Dewi Pernah Nikah Siri dengan Jenderal Polisi
  • Airlangga Hartarto Sambut Presiden Jokowi di HUT ke
  • Anak Tersedak Baterai Koin, Apa yang Harus Dilakukan?
  • Begini Kondisi RSUD Karawang Usai Korban Kecelakaan Cikampek Diidentifikasi
  • 3 Hal Ini Bisa Terjadi saat Kamu Digigit Nyamuk Wolbachia
推荐内容
  • Ngomongin Wayang, Mahfud MD Disindir Nicho Silalahi, Tipis
  • Jadi Perantara Korupsi, Kakak Ipar Bupati Cianjur Dicari KPK
  • Pemerintah akan Cari Solusi Tuntutan Pengemudi Ojol Soal Potongan Aplikasi
  • Mantan Gubernur Jabar Diperiksa KPK, Kasusnya?
  • Bergerak Cepat, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Rangkul PPATK
  • Olah TKP Kecelakaan Cikampek, Gunakan Metode TAA