Hukuman Pelaku Cuci Uang Berat, Kau Tak Akan Kuat!
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan pencucian uang dengan modus membawa uang tunai ke luar negeri dapat diancam pidana penjara 20 tahun dan denda paling tinggi hingga Rp10 miliar
"Mengacu kepada pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang barang siapa yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayar menghibahkan menitipkan dan membawa uang ke luar negeri yang berasal dari hasil tindak pidana maka dapat dikategorikan telah melakukan pencucian uang," kata Direktur Hukum PPATK Fithriadi Muslim di Padang, Senin (17/9/2018).
Menurutnya untuk mengantisipasi hal itu setiap orang yang membawa uang tunai baik rupiah ataupun mata uang asing dengan nominal Rp100 juta ke atas wajib memberitahu kepada Direktorat Bea dan Cukai.
"Selain itu pembawa uang tunai dengan nominal Rp100 juta ke atas juga harus mengisi formulir yang memuat informasi identitas orang yang membawa dan pihak penerima manfaat," ujarnya.
Ia menyampaikan dalam pasal 35 UU TPPU dinyatakan pihak yang tidak memberitahu pembawaan uang tunai dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda 10 persen dari seluruh jumlah uang yang dibawa.
"Denda tersebut dapat diambil langsung dari uang tunai yang dibawa dan disetorkan ke kas negara oleh Direktorat Jenderak Bea da Cukai," kata dia.
(责任编辑:百科)
-
INTIP: Daun untuk Mengatasi Asam Urat Secara Alami
Jakarta, CNN Indonesia-- Tak melulu pakai obat, Anda bisa mengatasi asam urat sec ...[详细]
-
...[详细]
-
...[详细]
-
...[详细]
-
Super Mewah, Maskapai Saudi Luncurkan Kelas Bisnis Terbaik Dunia
Jakarta, CNN Indonesia-- Sebuah maskapaipenerbangan asal Arab Saudi baru-baru ini merilis pengalaman ...[详细]
-
...[详细]
-
...[详细]
-
...[详细]
-
Kereta Gantung Jatuh di Italia, 4 Orang Tewas
Jakarta, CNN Indonesia-- Empat orang tewas dan satu orang luka parah setelah kereta gantungdi dekat ...[详细]
-
...[详细]