Mohon Diingat Baik
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Akibatnya, Ferdinand terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Namun, dia tidak dijerat pasal terkait penistaan agama. "Sementara tadi tidak (pasal penistaan agama)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta pada Selasa, 11 Januari 2022.
Menurut dia, penyidik menerapkan pasal terhadap Ferdinand dengan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE. “Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara,” ujarnya.
Adapun bunyi Pasal 14 Ayat (1) dan (2) KUHP yaitu; Pasal 14 (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Baca Juga: Biasa "Berisik" di Twitter, Kini Ferdinand Minta Penangguhan Penahanan Setelah Resmi Ditahan Polisi
Selanjutnya, bunyi Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah, ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).’
Saat ini, Ferdinand telah dilakukan penangkapan dan penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Alasannya, ada dua yakni alasan subjektif dan objektif.
“Alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatannya lagi serta menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun,” jelas dia.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:探索)
Sunday Brunch Ramah Keluarga di Mangkuluhur ARTOTEL Suites
FOTO: Banjir Penonton Event Selancar di Hawaii, Rawan Tersapu Ombak
Toyota Luncurkan Mobil Listrik SUV bZ5 Berharga Rp296 Juta
Kerja Hilangin Bulu Ketiak di Perusahaan ini, Bisa Dapat Benefit hingga Ratusan Juta Rupiah!
Bandara Changi Terpilih sebagai Bandara dengan Toilet Terbaik di Dunia
- Diabetes Tipe 5 Kini Diakui Federasi Diabetes Internasional
- Jakarta Light Festival di Kota Tua, Atraksi Cahaya di Malam Tahun Baru
- Cara Cek Resi JNE Secara Online, Mudah untuk Lacak Kiriman Paket
- Beri Keringanan Angsuran, Ibu Rumah Tangga di Tangerang Selatan Nyaris Diperkosa Debt Collector
- Belasan Ribu Pengguna Narkoba Ditangkap oleh Satgas P3GN Polri Sepanjang 2023
- Viral, Pimpinan DPRD Subang Elita Budiarti Hengkang dari Golkar ke Gerindra
- Larang ASN Hapus Foto Anies yang Diunggah Sebelum Masa Pemilu, PKS Kasih Jempol ke Heru Budi
- SIM Keliling Jakarta: Cara Mudah Perpanjang SIM dengan Mudah dan Cepat
-
9 Cara Agar Kucing Tak Lagi Pipis Sembarangan
Daftar Isi 1. Konsultasi dengan dokter ...[详细]
-
Bangun Kualitas SDM, Kemnaker Gelar Rembuk Nasional Lembaga Pelatihan Kerja Swasta
SuaraJakarta.id - Dalam rangkaian rapat koordinasi dan bimbingan teknis LPKS sekaligus meresmikan Ge ...[详细]
-
Gembok Dibuka, Saham Emiten Hotel FITT Langsung Terbang Usai Diperdagangkan Lagi
Warta Ekonomi, Jakarta - Setelah sempat dihentikan sementara, perdagangan saham emiten hotel PT Hote ...[详细]
-
Jangan Berlebihan, Ini 5 Bahaya Keseringan Makan Jeroan
Daftar Isi 1. Tinggi kolesterol ...[详细]
-
Kata Anies: Reklamasi Bukan Pulau, Tapi...Kaget Dengernya
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyinggung soal reklamasi yang belakan ...[详细]
-
Peran Pengisi Suara Penting Sebagai Tulang Punggung Industri Kreatif
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Ekonomi Kreatif (Menteri Ekraf) Teuku Riefky Harsya mengungkapkan p ...[详细]
-
Laporkan Farida Nurhan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Codeblu Diperiksa sebagai Pelapor
SuaraJakarta.id - Polisi memeriksa food vlogger Codeblu terkait laporan terhadap Farida Nurhan soal ...[详细]
-
Jakarta, CNN Indonesia-- Sama seperti masyarakat umumnya, orang-orang terkaya di dunia juga akan per ...[详细]
-
Daftar Isi 1. Ibu hamil ...[详细]
-
Kemenkes Pastikan Kualitas PPDS Hospital Based Setara Internasional
JAKARTA, DISWAY.ID --Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa standar dan kualitas Program ...[详细]
Kereta Gantung Jatuh di Italia, 4 Orang Tewas
Tambah 14 User Baru Per Menit, Berikut Sederet Fakta Menarik Soal BRImo
- Jangan Cuma Hilirisasi! Prabowo Gelar Karpet Merah Buat Perusahan China Masuk ke Semua Sektor
- Kecewa Pembatas Jalur Sepeda Dicopot, B2W Bakal Gugat Dishub DKI
- Tambah 14 User Baru Per Menit, Berikut Sederet Fakta Menarik Soal BRImo
- Tekan Polusi Udara, Belasan Gedung di Jakarta Dipasang Water Mist
- Turis Ini Diselamatkan 2 Kali di Gunung Fuji Gegara Ponsel Ketinggalan
- BPIP Gandeng Pemkab Klaten dan Universitas Diponegoro Kuatkan Ideologi Pancasila
- 4 Cara Sehat Masak Mie Instan, Makan Tanpa Rasa Bersalah