Kemenkes Pangkas Biaya Operasional 50 Persen, Apa Saja yang Terdampak?
JAKARTA,quickq怎么样 DISWAY.ID-- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerapkan penyesuaian usai efisiensi anggaran berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/A/548/2025.
SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenekes Kunta Wibawa Dasa Nugraha tersebut menjadi pedoman setiap unit kerja dalam menjalankan kegiatan hariannya mulai 10 Februari 2025.
BACA JUGA:Warga Keluhkan Penggunaan Aplikasi SATUSEHAT Mobile saat Pelaksanaan Program CKG, Begini Respon Kemenkes
BACA JUGA:Pesan Kemenkes ke Peserta Cek Kesehatan Gratis: Jangan Lupa Follow Up Pengobatan
Terdapat empat strategi utama pengendalian belanja dalam rangka efisiensi anggaran ini, yakni pembatasan biaya operasional, pembatasan operasional sarana prasarana pendukung kantor, pembatasan kendaraan dinas, dan pembatasan belanja perjalanan dinas.
Dalam pelaksanaannya, salah satu langkah yang diambil adalah pembatasan biaya operasional dengan pengurangan anggaran minimal 50 persen untuk kebutuhan kantor, seperti ATK, barang cetak, alat kebersihan, listrik, air, AC, lift, dan sebagainya.
"Pegawai yang memiliki kondisi fit disarankan menggunakan fasilitas tangga. Fasilitas lift pegawai digunakan dengan ketentuan: bagi pegawai umum, dilakukan penjadwalan operasional lift pada lantai dan jam tertentu; dan lift beroperasi penuh, diperuntukkan bagi pegawai dengan risiko kesehatan tinggi, ibu hamil, dan disabilitas," bunyi SE tersebut, dikutip 14 Februari 2025.
Begitu pula dengan lampu dan peralatan elektronik yang hanya digunakan secukupnya dan selektif.
BACA JUGA:Iuran BPJS Terancam Naik Imbas Penyesuaian Anggaran, Kemenkes Bocorkan Jadwal Pemberlakuan
BACA JUGA:Istana Komentari Pemberhentian Tenaga Kerja: Kontrak Selesai Jangan Dibilang PHK Karena Efisiensi
Ditiadakan AC non-sentral, sedangkan AC sentral hanya pada kisaran suhu 24-27°C.
Kemudian, pembatasan juga berlaku pada penggunaan kendaraan dinas yang kini hanya diperuntukkan bagi pimpinan tinggi madya dan pratama.
Penggunaan kendaraan eksisting dan sewa dilakukan, tanpa adanya pengadaan beli kendaraan baru.
"Kendaraan dinas operasional berupa kendaraan operasional kantor unit kerja, dilakukan dengan menggunakan eksisting BMN dan meniadakan sewa kendaraan."
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:综合)
- Jangan Pernah Simpan Cokelat di dalam Kulkas, Kenapa?
- 视觉传达设计专业大学排名
- Cloudera Hadirkan Data Visualization Terpadu yang Didukung AI di Pusat Data On
- Pegawai Krakatau Steel Diciduk Densus, Menteri BUMN Bilang...
- FOTO: Rumah Hantu Perewangan Tumbal Tujuh Turunan di Trans Studio
- Pegawai Krakatau Steel Diciduk Densus, Menteri BUMN Bilang...
- Mobil Berpenumpang Penuh Dibolehkan Lagi di Jakarta
- 英国艺术留学:时尚管理专业哪个大学好?
- Maruarar: 36 Rumah Dinas Menteri Sudah Rampung di IKN, 27 Tinggal Diserahterimakan
- Lindungi Negeri, Satgas BUMN Sebar 45.000 Masker di Pusat Keramaian Ibu Kota
- 干货:世界插画专业排名及院校推荐
- KPU Provinsi Terima 84 Bakal Calon DPD RI di Provinsi DOB Papua
- Jangan Pernah Simpan Cokelat di dalam Kulkas, Kenapa?
- Besok, Giliran Pentolan FPI yang Digarap Polisi
- Tak Gundah Dipepet Solana, Ini Alasan Buterin Ogah Buru
- Polisi Angkut 2 Oknum BNN yang Diduga Edarkan Sabu
- Kakek Berusia 110 Tahun Jadi Pria Tertua di Jepang
- Siapa Mau Pindah? 12 Tower Rusun di IKN Nusantara Sudah Siap Huni
- Kapolri Apresiasi Program Penghargaan Bhabinkamtibmas Disway National Network
- Kuasa Hukum Ricky Rizal Berharap Kliennya Bisa Dibebaskan, Apa Pertimbangannya?