KSPI Minta Anies Baswedan Banding Atas Putusan PTUN soal UMP DKI 2022
SuaraJakarta.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang memenangkan gugatan para pengusaha.
"Selama belum ada putusan di tingkat banding,quickq每天有免费吗 maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Selasa (19/7/2022).
Pihaknya menolak putusan PTUN itu karena beberapa sebab. Di antaranya putusan itu keluar setelah revisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tentang UMP 2022 sudah dijalankan selama tujuh bulan.
Menurut dia, tidak mungkin kalau upah pekerja kemudian diturunkan di tengah jalan dan mengkhawatirkan munculnya konflik horizontal antara buruh dengan perusahaan.
Baca Juga:Minta Anies Banding Soal Putusan PTUN, 500 Buruh Bakal Geruduk Balai Kota DKI Besok
Adapun besaran UMP DKI 2022 untuk pekerja masa kerja di bawah satu tahun sesuai Kepgub 1517 sebesar Rp 4.641.854.
Kemudian, lanjut dia, PTUN hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi sehingga putusannya hanya sebatas menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan mengabulkan gugatan para pengusaha untuk seluruhnya pada Selasa (12/7/2022).
Pengadilan juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022.
Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
Baca Juga:Dukung Aksi Buruh di Geruduk Kantor Anies Besok, Pimpinan DPRD DKI: Siapa Tahu Pak Anies Akhirnya Banding
PTUN Jakarta mewajibkan kepada Tergugat (Gubernur DKI) menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp 4.573.845
Adapun besaran UMP 2022 sebesar Rp4.573.845 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
Dengan begitu, besaran UMP 2022 yang sebelumnya ditetapkan Anies sebesar Rp 4.641.854 turun menjadi Rp 4.573.845.
Sementara itu, Pemprov DKI belum menentukan sikap terkait putusan PTUN itu.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menjelaskan pihaknya masih mengevaluasi putusan PTUN DKI Jakarta.
"Nanti kami akan pelajari, kami kaji apakah kami banding atau kami cukupkan sampai di situ," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di gedung DPRD DKI, Selasa (12/7).
(责任编辑:时尚)
Laga Panas Persija Vs Persib Dijaga 15 Ribu Personel Gabungan
5 Kebiasaan yang Bisa Membuat Tagihan Listrik Bengkak!
Warga Sindir Ferdy Sambo yang Hukumannya Jadi Penjara Seumur Hidup, 'Hukum Lagi Promo 8.8'
2025年服装设计学院世界排名
Jangan Cuma Hilirisasi! Prabowo Gelar Karpet Merah Buat Perusahan China Masuk ke Semua Sektor
- Gandeng RANS Simba Basketball, KIN Dairy Kenalkan Peternakan Sapi A2 Terbesar di Asia Tenggara
- Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor Roda Tiga di Grogol Petamburan
- China Bakal Luncurkan 'Kereta Api Perak' untuk Turis Lansia
- 'Orangnya Jokowi' Pengganti Anies Baswedan Otak
- Disimak Baik
- Komitmen Bisnis Hijau dan Berdayakan Nelayan, PIS dan Anak Usaha Raih Tiga Penghargaan Bergengsi
- Warga Sindir Ferdy Sambo yang Hukumannya Jadi Penjara Seumur Hidup, 'Hukum Lagi Promo 8.8'
- Mario Dandy Punya Pengaruh yang Kuat di Dalam Tahanan, 'Banyak yang Dekati Dia'
-
KPU Tegaskan Tidak Ada Surat Suara yang Sudah Tercoblos di Yogyakarta
JAKARTA, DISWAY.ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta memastikan, tidak ada surat suara pe ...[详细]
-
UPN Veteran Jakarta Kukuhkan Dua Guru Besar, Salah Satunya Rektor
SuaraJakarta.id - Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) mengukuhkan dua akademisi ...[详细]
-
Tanaman Hias Outdoor Tahan Panas dan Hujan, Bisa Mempercantik Rumah
Daftar Isi 1. Sansevieria (Lidah Mertua) ...[详细]
-
JAKARTA, DISWAY.ID --Sebagai perusahaan pendorong transformasi digital yang berkelanjutan, PT Telkom ...[详细]
-
Wakapolri Minta, Pengantar Amien Rais 'Tak Kacau'
Warta Ekonomi, Jakarta - Besok, Amien Rais bakal diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus ...[详细]
-
Kerahkan 665 Personel, Pemkot Jaksel Keruk Lumpur Waduk Lebak Bulus untuk Tangani Banjir
SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) mengeruk lumpur dan s ...[详细]
-
Apa yang Terjadi Pada Tubuh Saat Konsumsi Pepaya Setiap Hari?
Daftar Isi 1. Kulit lebih sehat ...[详细]
-
Semua Penghuni Hotel 101 Urban Glodok Selamat dari Kebakaran
SuaraJakarta.id - Pemadam kebakaran menyatakan bahwa seluruh tamu ataupun karyawan Hotel 101 Urban d ...[详细]
-
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Jakarta-Cikampek kembali melaksanakan pe ...[详细]
-
KPK Dalami Dua Saksi Terkait Transaksi Keuangan Tersangka Dugaan Korupsi PT Taspen
JAKARTA, DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah periksa dua saksi terkait dugaan Korup ...[详细]
Ombudsman Sebut Pemprov DKI Lakukan Malaadministrasi
MTI Usul Ojek di Jakarta Berpelat Kuning, Begini Ceritanya
- Daftar Tanggal Merah di Bulan Mei 2025, Ada 2 Libur Panjang
- Syarat Pendidikan untuk Lamar PPSU Dilonggarkan, Rano Karno: Preman Bisa Daftar
- 4 Lokasi Perayaan Cap Go Meh di Jakarta dan Sekitarnya
- Gagal Menang dalam Empat Laga, Persija Tegaskan Posisi Carlos Pena Masih Aman
- BPOM Amankan 16 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya
- Ditangkap di Filipina, DPO Kasus Judi Online W88 Tiba di Bandara Soetta
- Era Anies Rp8,2 Juta, Pemprov DKI Jelaskan Kenaikan Gaji Tenaga Ahli Susun Pidato di Era Heru Budi