Menteri PPPA Desak Hukuman Berat untuk Dokter Pelaku Kekerasan Seksual

百科 2025-05-25 10:41:43 99561
Jakarta,quickq充值入口 CNN Indonesia--

Tersangka kasus kekerasanseksualyang dilakukan oleh seorang dokterresiden anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) terancam hukuman berat. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyebut bahwa ancaman pidana terhadap pelaku bisa ditambah sepertiga karena dilakukan oleh tenaga medis dalam situasi relasi kuasa.

Menteri PPPA Desak Hukuman Berat untuk Dokter Pelaku Kekerasan Seksual

"Ancaman pidana tersangka dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh tenaga medis atau profesional dalam situasi relasi kuasa, atau mengakibatkan dampak berat bagi korban, termasuk trauma psikis, luka berat, atau bahkan kematian," tegas Arifah melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (11/4).

Menurutnya, tersangka bisa dijerat Pasal 6 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan atau denda hingga Rp300 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan itu, Arifah juga menyayangkan tindakan kekerasan seksual yang justru terjadi di lingkungan Rumah Sakit, terhadap seorang keluarga pasien. Menurutnya, rumah sakit seharusnya menjadi ruang aman, bukan tempat terjadinya pelanggaran martabat.

"Kejadian ini menjadi peringatan bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, bahkan di ruang publik yang seharusnya aman. Tidak ada satu pun perempuan pantas menjadi korban kekerasan seksual," ucapnya.

Lihat Juga :
Keluarga Korban Pemerkosaan Ingin Proses Hukum Dokter Priguna Lanjut

Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen mengawal proses hukum dan pemulihan korban, termasuk memastikan semua hak korban terpenuhi. Selain itu, Arifah mendorong penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di rumah sakit, kampus, dan lembaga publik lainnya.

Arifah juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus kekerasan seksual. Ia menyebut, laporan bisa disampaikan ke UPTD PPA, lembaga sosial, penyedia layanan masyarakat, maupun langsung ke kepolisian. Layanan pelaporan juga tersedia melalui hotline SAPA 129 dan WhatsApp 08111-129-129.

"Kami mendukung keberanian korban dan keluarganya yang sudah melaporkan kekerasan ini. Ini langkah penting dalam melawan ketidakadilan dan membuka jalan bagi korban lain untuk bersuara," katanya.

[Gambas:Video CNN]



(tis/tis)
本文地址:http://www.letsv-quickq.com/news/125f499777.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Kapan Waktu yang Tepat Ziarah Kubur Saat Lebaran Idul Fitri?

Putranya Trump Bongkar Rahasia Kuatnya Ekonomi Negara Kawasan Teluk Persia, Ternyata

Royal Enfield Classic 500 Limited Edition Ridwan Kamil yang Disita KPK Rupanya Atas Nama Orang Lain

Membaca Langkah Politik Prabowo yang Undang PM Australia Berkuda di Padepokan Hambalang

KPU Sebut 2 Gugatan Soal Penerimaan Gibran sebagai Cawapres Telah Gugur

Presiden Prabowo Bertolak ke Thailand untuk Kunjungan Resmi

Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug, Minta Uang Pembinaan Rp700 Ribu

Kadin Apresiasi Kapolda Banten Terkait Penegakan Hukum Premanisme dalam Dunia Usaha

友情链接