OJK Akui Pasar Karbon Indonesia Kini Didominasi Domestik, Tapi Siap Go Global
Pasar karbon Indonesia yang dikelola melalui platform IDXCarbon hingga 8 Mei 2025 masih didominasi oleh pelaku domestik. Dari total 112 entitas pengguna jasa terdaftar di platform tersebut, hanya satu yang berasal dari luar negeri. Hal ini diungkapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam dokumen jawaban tertulis Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2025.
“Terlihat bahwa hingga saat ini, pengguna jasa IDXCarbon masih didominasi oleh pengguna jasa lokal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Meski demikian, OJK terus mendorong penguatan ekosistem pasar karbon nasional sebagai bagian dari komitmen mendukung transisi energi dan target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).
Baca Juga: Bursa Karbon RI Catat Transaksi 1,6 Juta Ton Emisi, Tembus Rp77,95 Miliar
Salah satu langkah strategis yang tengah dilakukan adalah integrasi sistem antara platform APPLE GATRIK milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Sistem Registri Nasional Penyelamatan dan Perlindungan Indikasi (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Integrasi ini bertujuan memperkuat pelaporan dan verifikasi penurunan emisi GRK secara nasional sekaligus meningkatkan transparansi data karbon.
Baca Juga: Bursa Karbon Catat Transaksi 1,59 Juta Ton CO2e, OJK Dorong Akselerasi Pasar Hijau
IDXCarbon sendiri resmi diluncurkan pada 26 September 2023 dan menjadi bagian krusial dalam mendorong perdagangan karbon yang mendukung ekonomi hijau. OJK menegaskan komitmen untuk memperluas partisipasi pasar, termasuk mengajak lebih banyak investor asing untuk terlibat.
“Langkah-langkah ini ditujukan untuk mendukung transparansi data, pelaporan terintegrasi, dan verifikasi penurunan emisi GRK secara nasional,” ujar Inarno.
(责任编辑:百科)
- Bangun 101 Kampung KB, Gayo Lues Integrasikan Pembangunan Desa dengan Intervensi Penurunan Stunting
- Pasbata: Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik
- Gojek Hingga Grab Pastikan Layanan Beroperasi Normal di Tengah Aksi Offbid 20 Mei
- Surat Makkiyah Artinya: Pengertian, Ciri, Jenis, Keutamaan, dan Perbedaannya dengan Surat Madaniyah
- New Normal Diterapkan, Polisi Bakal Berjaga di Pasar Tradisional
- Polda Jabar Buka Hotline Kasus Vina Cirebon, Minta Dukungan Masyarakat
- KKB Bakar 1 Mobil dan Tembak Mati Sopir Di Paniai, Polisi Buru Pelaku!
- Yamaha Gear Ultima Tawarkan Solusi Transportasi Keluarga yang Praktis dan Nyaman
- Benarkah Bogor Tak Akan Perpanjang PSBB? Ini Kata Wawalkot
- Menteri PPPA Apresiasi Kolaborasi Pemkab Kutai Timur Bangun Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak
- Anggaran Makan Gratis Rp10 Ribu, Ini Standar Kebutuhan Gizi Kemenkes
- Penutupan Holywings Cuma Bikin Senang Pendukung Anies, Adi Prayitno: Kenapa Nggak dari Dulu?
- Jangan Takut Tubuh Melar, 5 Camilan Malam Ini Bantu Berat Badan Turun
- Presiden Prabowo Subianto Disambut Hangat Raja dan Ratu Thailand di Amphorn Royal Palace
- Bangun 101 Kampung KB, Gayo Lues Integrasikan Pembangunan Desa dengan Intervensi Penurunan Stunting
- Geger, Petugas Kebersihan Temukan Jasad Bayi Dalam Kantong Plastik di Pondok Aren Tangsel
- Sensasi Menakjubkan Naik Kereta Harry Potter, Hogwart Express
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Tangerang Raya Hari Ini 23 Maret 2023
- Mayapada Hospital Hadirkan Prosedur Modern Atasi AVM di Otak
- Presiden Ukraina Tolak Usulan Gencatan Senjata Indonesia, Prabowo Langsung Lapor Jokowi