- Warta Ekonomi,quickq官方安卓版 Jakarta -
Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin menyebut meski Ferdinand Hutahaean belakangan mengaku sebagai mualaf tak serta merta menggugurkan proses pemeriksaannya sebagai terlapor atas dugaan kasus penistaan agama.
"Dalam hukum positif Ferdinand yang telah diduga menjadi mualaf maka kemualafannya juga tidak berlaku juga dengan minta maaf maka proses hukum tetap berjalan," kata Novel kepada Warta Ekonomi, Sabtu (8/1/2022).
Novel menambahkan Ferdinand tetap bisa dijerat pasal 156a KUHP dan juga Undang-Undang ITE serta dengan begitu penyidik juga tidak perlu ragu memproses bekas politikus Partai Demokrat tersebut.
Novel bahkan berharap agar Ferdinand diperlakukan seperti halnya penista agama sebelumnya yang kini sudah mendekam di penjara, yakni M Kece.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
Novel Bamukmin Minta Ferdinand Hutahaean Dibikin Nasibnya Seperti M Kece
人参与 | 时间:2025-05-25 09:03:39
相关文章
- Berkas Perkara Tersangka Film Porno Jaksel Lengkap, Siap Disidangkan
- Kapolri Prediksi Kekuatan KKB Papua Hanya 50 Orang
- Pelaku Penabrak Pengendara GrabWheels Akhirnya Ditahan
- Jawaban Jokowi Soal Kasus Novel: Tanya Kapolri
- Sempat Dilakukan Luna Maya di 2021, Apa itu Egg Freezing?
- Konser di GBK, Coldplay Pakai Visa Jenis Baru untuk Masuk Indonesia
- TPPO Mahasiswa Modus Magang ke Jerman Dibongkar Bareskrim
- Tim Hukum AMIN Laporkan Bawaslu ke DKPP
- FOTO: Melancong ke Masa Depan Lewat Pameran World Expo 2025 Osaka
- Saksi Akui Pernah Bertemu Nyonya Ghaby
评论专区