Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Revisi PKPU, KPU hingga Anwar Usman Digugat Rp 1 Triliun!
JAKARTA,quickq ios版官方 DISWAY.ID -- Tiga aktivis 1998 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat, 10 November 2023.
Pendaftaran perkara itu tercatat dengan nomor 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Gugatan tersebut dibuat atas dasar perbuatan melawan hukum terkait diloloskannya Gibran Rakabuming Raka mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.
BACA JUGA:Zulhas Sebut Cuti Kampanye Menteri Urusan Presiden, Bukan KPU
Adapun ketiga penggugat adalah Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.
"Ini gugatannya para aktivis memberikan kuasa kepada TPDI 2.0 atau TPDI jilid 2, Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0. Kami para advokat hari ini sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap, pertama, Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat I," kata kuasa hukum Kuasa hukum tiga aktivis, Patra M Zein mewakili kliennya kepada wartawan di PN Jakpus, Jumat.
Adapun tergugat kedua dalam gugatan itu adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Lalu, Presiden Joko Widodo sebagai turut tergugat I dan Mensesneg Pratikno sebagai turut tergugat II.
"Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 (saat meloloskan Gibran). Karena kami ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober," kata Patra.
BACA JUGA:Hasyim Asy’ari: KPU Ikuti Norma Terbaru UU Pemilu
"Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU nomor 23? jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU," lanjutnya.
Ia mengatakan seharusnya KPU selaku penyelenggara pesta demokrasi Indonesia ini menolak pendaftaran Gibran sebagai pasangan Prabowo Subianto. Sebab, pendaftaran ini dilakukan sebelum KPU merubah aturannya menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023 pada 3 November 2023.
“Jadi, KPU itu menerima berkas pendaftaran pada 25 Oktober sebelum peraturannya di perbaharui dan di revisi. Pertanyaanya, kenapa diterima bukan dirobek atau dikembalikan,” lanjut Patra.
Oleh karena itu, ia meminta agar KPU menghentikan proses pencalonan Gibran sebagai pasangan dari Prabowo. Mereka juga menuntut untuk melakukan sita ganti rugi.
BACA JUGA:Menduga Ada Upaya Pembunuhan Karakter, Anwar Usman Mengaku Tetap Berbaik Sangka
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- Mayapada Hospital Hadirkan Prosedur Modern Atasi AVM di Otak
- Pimpin Kontingen Olimpiade, Anindya Bakrie Merasa Lebih Hebat daripada Ical
- Layar Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Dicopot
- Irlandia Bakal Larang Impor Barang dari Permukim Israel di Palestina
- Ketika Anies Baswedan Disentil 3 Menteri saat HUT
- Fix! Ridwan Kamil
- Sebut Putin Sedang Main Api, Trump Bilang Rusia Sudah Menderita Jika Tidak Ada Dirinya
- Presiden Jokowi Dinobatkan Sebagai Bapak Konstruksi Indonesia
- Cum Date 11 Juni, PGAS Siap Guyur Dividen Rp182,08 per Saham
- Jokowi Kenakan Baju Adat Banjar, Bermakna Kekuasaan hingga Kebaikan
- Respons BKKBN Terkait Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Sekolah
- Telapak: Tidak Ada Pelanggaran HAM di Kawasan Konsesi Blok Tanamalia PTVI
- Pramugari Ungkap Penyebab di Dalam Pesawat Terasa Sangat Dingin
- Bangkok & KL Masuk Destinasi Terpopuler Musim Panas, Tak Ada dari RI
- Chef Devina Beri Ide Menu Makan Gratis Rp10 Ribu: 2 Telur dan Susu UHT
- Menparekraf Buka Suara soal Warna Paspor Indonesia Jadi Merah
- Jumlah Harta Kekayaan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tembus Rp310 Miliar, Tak Punya Utang
- Ratusan Warga Demo KPK Desak Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa
- Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)
- Sosok Prathita Amanda Aryani Ditelusuri, Viral Kasus Meninggalnya Dokter PPDS Undip