Bea Cukai Pulau Jawa Gencarkan Berbagai Upaya Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai Malang kembali menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Malang-Raya dan berhasil mengamankan sebanyak 725.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekat pita cukai pada Rabu (21/10/2020) di Dusun Glendangan, Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi, menjelaskan kronologi penindakan yang berawal dari petugasnya yang sedang melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Tumpang berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat.
"Petugas kemudian mendapatkan sebuah bangunan di Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang yang menyimpan rokok jenis SKM batangan yang diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai yang tidak dikemas dalam penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai," jelasnya.
Baca Juga: Patroli Laut Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Miras dan Rokok Ilegal
Latif mengungkapkan, dari hasil operasi tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp329.875.000. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut di Kantor Bea Cukai Malang.
"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran ketentuan di bidang cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal dan menciptakan iklim usaha yang sehat dengan terus memberantas peredaran rokok ilegal," tegas Latif.
Selain upaya dalam penegakan hukum, Bea Cukai Malang bersinergi bersama instansi terkait dalam menekan peredaran rokok ilegal juga sekaligus memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pengguna jasa di beberapa Kecamatan.
"Kami harap masyarakat dapat turut serta mengawal dan berjalan seirama dengan ketentuan yang ada karena nantinya pungutan cukai akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT)," ujar Surjaningsih, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang.
Selain Bea Cukai Malang, beberapa Kantor Bea Cukai lainnya di wilayah Jawa juga melakukan berbagai upaya dalam menekan peredaran rokok ilegal, di antaranya sinergi dengan pemda dan aparat penegak hukum untuk memberikan edukasi melalui sosialisasi rokok ilegal kepada pelaku usaha hingga masyarakat umum.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:知识)
- Pengamat Optimistis Danantara Dapat Berpotensi Memberikan Dampak Positif Pada Perbankan
- Waspada Skoliosis De Novo, Kondisi yang Bikin Lansia Sulit Berjalan
- Mobil Listrik Mini KG Motors Seharga Rp115 Juta Lagi Viral di Jepang
- Gunakan Tasbih saat Sidang, Ratna Kena Semprot Hakim
- Rocky Gerung 'Diseret' dalam Kasus Hoax Ratna, Ada Tersangka Baru?
- Polri Gelar Operasi Lilin Untuk Amankan Natal dan Tahun Baru
- FOTO: Keajaiban Varanasi di India, Keberkahan Hidup dan Mati
- 佛罗伦萨美术学院对留学生的要求是什么?
- FOTO: Menikmati Desa Hanok Bukchon yang Tak Pernah Sepi Pelancong
- Pesawat dan Jet Pribadi Nyaris Tabrakan di Landasan Bandara Chicago
- Disindir Megawati, Benarkah Jakarta Amburadul?
- Riset: 82 Persen Akui Kekerasan Perempuan di Pemilu 2024 Naik
- Mahfud MD Desak Kasus Pagar Laut Segera Dijerat Pidana, Publik Salahkan Utang Budi Oligarki
- FOTO: Warna
- Pas Formula E Digelar, Pasti Jakarta Macet, Pasti!
- TKN Fanta Sebut Prabowo Mampu Menegaskan Hukum Indonesia
- Talent PH Film Dewasa Jaksel Bakal Ditetapkan Tersangka
- Sudah jadi Tersangka Vlog 'Ikan Asin', Pablo Benua juga Terseret Kasus Penipuan
- Ini Alasan KPK Kasih Hukuman Berat ke PT DGI
- Diterpa Ulah Trump, Dolar Akhirnya Catat Kenaikan Bulanan Lawan Yen Jepang di 2025