会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Hakim Putuskan Ahok Bersalah, Dua Tahun Penjara!

Hakim Putuskan Ahok Bersalah, Dua Tahun Penjara

时间:2025-05-29 19:07:08 来源:quickq电脑版更新后没网 作者:百科 阅读:164次
Warta Ekonomi,quickq下载安卓版 Jakarta -

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso memutuskan Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah dan akan dihukum penjara dua tahun.

"Memutuskan penjara selama dua tahun," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Hakim Putuskan Ahok Bersalah, Dua Tahun Penjara

Hakim Putuskan Ahok Bersalah, Dua Tahun Penjara

Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Hakim Putuskan Ahok Bersalah, Dua Tahun Penjara

Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Hakim Putuskan Ahok Bersalah, Dua Tahun Penjara

Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Adapun, Ahok terseret kasus dugaan penistaan agama setelah menyampaikan pidato soal sosialisasi budidaya ikan kerapu saat melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kelurahan Panggang, Kabupaten Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 lalu.

Perjalanan sidang Ahok menghadirkan kurang lebih 50 saksi, saksi baik dari pelapor maupun ahli yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kubu Ahok dengan menyita waktu sekitar lima bulan lamanya.

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • VIDEO: ARMY Ramaikan Photobooth Sambil Belanja Merch Eksklusif BTS
  • Anggota Komisi I DPR RI: Duterte Tegas dan Tidak Pandang Bulu Berantas Narkoba
  • Kemendiktisaintek dan Kemenkes Bentuk Komite Cegah Kekerasan PPDS, Ini 6 Tugasnya
  • Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug, Minta Uang Pembinaan Rp700 Ribu
  • Kapolri Bilang Tak Ada Tembak Menembak!, RG: Kompolnas, Nista!
  • Cegah Penyalahgunaan Data, Komdigi akan Batasi Jumlah Nomor Seluler per NIK
  • Jangan Dihindari, 6 Makanan Pahit Ini Bisa Cegah Banyak Penyakit
  • Membaca Langkah Politik Prabowo yang Undang PM Australia Berkuda di Padepokan Hambalang
推荐内容
  • Tilang Manual Tak Berlaku Selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Polri: Hanya Teguran
  • BI Dukung Jakarta Jadi Kota Global
  • Puji Jokowi di Hadapan Menteri Kabinet Merah Putih, Prabowo: Bukan Karena Ada Gibran di Sebelah Saya
  • Korea Selatan Sebut Tak Mudah Membujuk Trump, Beragam Isu Dibawa
  • The Portals Dublin
  • Blok Migas Terlantar di Natuna Bisa Hasilkan 7.000 Barel per Hari