Grab Jawab Polemik Komisi dan Status Ojol
Di tengah polemik tentang komisi pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia yang semakin panas, Grab Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap model kemitraan yang memberikan fleksibilitas dan kendali bagi mitra pengemudi.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyampaikan bahwa Grab memiliki ekosistem bisnis yang unik dan model usaha yang berbeda dari industri konvensional, dengan model kemitraan menjadi pendekatan utama.
"Pola kemitraan dapat memberikan fleksibilitas waktu, penghasilan dan kebebasan dalam memilih platform. Lewat skema ini, Grab akan terus memastikan agar para Mitra tetap memiliki pilihan dan kendali dalam menjalankan aktivitasnya," katanya dikutip dari siaran pers pada Sabtu (31/5/2025).
Pada momen diskusi bertajuk "Dinamika Industri On-Demand di Indonesia: Status Mitra Pengemudi dan Komisi", beberapa pakar termasuk Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, Prof. Aloysius Uwiyono, juga merespons wacana perubahan status pengemudi menjadi karyawan tetap yang ramai diperbincangkan.
Ia menilai bahwa berdasarkan hukum Indonesia, hubungan antara pengemudi dan aplikator adalah perjanjian pemberian jasa.
"Dilihat dari pandangan hukum tersebut, hubungan antara driver online dan platform itu sebetulnya termasuk dalam perjanjian pemberian jasa, bukan perjanjian kerja. Driver online termasuk pemberi jasa. Hubungannya horizontal, yaitu pengusaha dengan pengusaha," ungkapnya.
Dalam sesi diskusi ini juga, Tirza membantah tudingan bahwa Grab mengenakan komisi tinggi kepada mitra pengemudi.
"Kami ingin menegaskan bahwa terkait ojol, Grab tidak pernah mengenakan komisi lebih dari 20%. Kami menyayangkan adanya kesalahpahaman dalam perhitungan biaya komisi yang terjadi saat ini dimana perhitungan komisi seharusnya dihitung atas tarif dasar, bukan total keseluruhan biaya yang dibayarkan konsumen yang mana mencakup biaya jasa aplikasi (platform fee) dan biaya tambahan lainnya seperti emisi karbon," tegasnya.
Ia menekankan komisi yang diperoleh dari Grab sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022.
“Komisi 20% itu hanya berlaku untuk tarif dasar, bukan total keseluruhan biaya. Ini sejalan dengan regulasi. Bahkan, platform fee yang dikenakan adalah praktik umum di industri teknologi,” jelas Tirza saat diskusi bersama Menhub pada Senin (19/5/2025) .
Adapun komisi tersebut dijelaskan akan digunakan kembali dalam bentuk inovasi dan program kesejahteraan mitra, termasuk pemeliharaan sistem, pelatihan, serta asuransi kecelakaan.
(责任编辑:热点)
- Ada Ribuan Pasien Hemofilia Indonesia yang Diduga Belum Terdeteksi
- Daftar 10 PTN RI Terbaik versi The Asia University Rankings 2024
- VIDEO: Pengunjung BTS POP
- Doa agar Ujian Lancar dan Mendapat Nilai Bagus, Dibaca Sebelum USBN
- Dampak Tidur Terlalu Lama, Salah Satunya Bikin Berat Badan Naik
- 2025延世大学世界排名第几位?
- Pengacara Bupati Mimika Bilang Tak Ada Unsur Kerugian Negara
- Polda Metro Jaya Bersyukur Praperadilan Firli Bahuri Ditolak
- 5 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Penderita Batu Ginjal
- Diyakini Bisa Kuatkan Integrasi, Kuncoro Wibowo Ditunjuk Jadi Dirut Transjakarta
- 弘益大学服装设计学费需要多少?
- Adakah Aturan Baru PT KAI untuk Penumpang Pasca Kasus Covid
- Kapan Akhir Bulan Syawal? Simak Batas Waktu Puasa Syawal
- Jelang Debat Cawapres, Cak Imin Ngaku Deg
- PSI Jaktim Usul 6 Nama Bacagub Jakarta, Kaesang Hingga Putra Nababan Masuk Radar
- 常规操作:1天连下9枚纽大offer!集齐游戏/交互/摄影等王牌专业!
- 美术生怎么留学?条件有哪些?
- Jelang Debat Cawapres, Cak Imin Ngaku Deg
- Ini Kesalahan yang Bikin Ular Bertamu ke Rumah, Sering Kamu Lakukan
- Pengacara Bupati Mimika Bilang Tak Ada Unsur Kerugian Negara