Anies Baswedan Respons Santai Soal Gugatan Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun: Saya Percaya MK
JAKARTA,quickq官方最新版本下载 DISWAY.ID -Bakal Calon Presiden (Bacapres), Anies Baswedan merespon soal syarat usia capres dan cawapres yang saat ini tengah digugatan atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anies mengatakan bahwa dirinya masih menaruh kepercayaan kepada MK terkait konstitusi di Indonesia ini.
"Saya percaya bahwa MK akan mengambil keputusan sesuai dengan spirit konstitusi," ujar Anies Baswedan saat ditemui media di Rumah Temu Relawan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Agustus 2023.
BACA JUGA:Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
BACA JUGA:Polemik Perubahan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun, Bawaslu: 'Urgensinya Apa?'
Sebagaimana diketahui, Pasal 169 UU 7/2017 tentang Pemilu disebutkan soal batas usia minimal capres/cawapres yaitu 40 tahun.
Namun, pasal tersebut pun digugat oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan disusul oleh Partai Garuda dan lima kepala daerah, dalam tiga berkas permohonan.
Adapun ketentuan yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyebutkan bahwa persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 tahun.
Akan tetapi, para penggugat tersebut menginginkan batas pencalonan cawapres, yakni berumur 35 tahun dengan asumsi bahwa pemimpin muda telah memiliki pengalaman untuk maju sebagai cawapres.
BACA JUGA:Bawaslu Minta MK Segera Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Agar Tak Ganggu Pemilu
BACA JUGA:Ditanya Soal Cawapres, Anies Baswedan Masih Bungkam, 'Pada Waktunya Nanti Diumumkan'
Disisi lain, DPR dan pemerintah seperti menunjukan bahwa pihaknya sepakat dengan adanya gugatan terkait batas usia untuk mencalonkan diri menjadi 35 tahun.
Hal itu terlihat dari tanggapan DPR yang dibacakan oleh anggota Komisi III Habiburokhman dan perwakilan pemerintah terkait permohonan judicial review yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda, dan lima kepala daerah ke MK.
Akan tetapi, beberapa kalangan menilai bahwa penentuan usia minimal capres-cawapres adalah ranah pembentuk UU dan bukan ranah MK.
(责任编辑:时尚)
- Kota Bekasi Perpanjang PSBB sampai 4 Juni
- Gunung Rinjani Kembali Dibuka untuk Pendakian Mulai 3 April 2025
- Minum Kopi Setiap Hari Aman Buat Ginjal? Ini Batasnya
- FOTO: Menyusuri Bangunan Tua nan Elegan Daya Magnet Wisata Mumbai
- Menteri Jonan dan Politikus Golkar Batal Jadi Saksi Eni Saragih, Alasannya?
- 5 Makanan Pengganti Nasi untuk Penderita Asam Urat
- Refly Harun: Ada yang Takut Sekali Pemilu Berlangsung Jujur dan Adil
- Refly Harun: Ada yang Takut Sekali Pemilu Berlangsung Jujur dan Adil
- 5 Cara Alami Memperbesar Payudara, Aman dari Risiko
- 4 Penyebab Masak Ketupat yang Bikin Gagal, Sebaiknya Perhatikan Ini
- Ini 7 Hal yang Terjadi saat Minum Air Jahe Lemon Setiap Hari
- FOTO: Gagah Para Santri Penunggang Kuda dari Tanah Minang
- IG Group Tawarkan Perdagangan Kripto, Tanda Investasi Bitcoin Makin Diminati Masyarakat?
- Jokowi Groundbreaking Pembangunan Kantor Bank Mandiri di IKN
- Riset: Dampak PSBB, Pertumbuhan Kasus Positif Corona di Jakarta Menurun
- Menemukan Solusi Intoleransi Laktosa di Segelas Susu Kambing
- Waktu Terbaik Minum Vitamin C untuk Manfaat Maksimal
- Menpora Diduga Korupsi Rp26,5 Miliar, Uangnya Buat Apa Saja?
- Doa Ini Perlu Dibaca Awali Tahun Baru 2025 agar Hidup Penuh Berkah
- Turnamen Golf Sekaligu Penggalangan Beasiswa dari Perluni Atma Jaya