KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Jual Beli Gas PT PGN dan PT IAE, Kerugian Negara Capai Rp252,2 M
JAKARTA,quickq安卓版官方下载网址 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka terkait kasus dalam Transaksi Jual Beli Gas antara PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) dan PT. Inti Alasindo Energi (PT. IAE) tahun 2017-2021.
Kedua tersangka tersebut adalah Komisaris PT. IAE (2006-2023), Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN (2016 – 2019), Danny Praditya.
BACA JUGA:Dua Eks Direktur LPEI Kompak Bungkam Usai Diperiksa KPK Hari Ini
BACA JUGA:KPK Panggil Dua Eks Direktur LPEI terkait Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit
"(Keduanya) dilakukan penahanan terhadap Tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan Tersangka DP (Danny Praditya)di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 11 April 2025.
Mereka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025.
Dalam proses ini, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi serta ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK juga telah menggeledah delapan lokasi rumah atau kantor atau tempat tertutup lainnya dan menyita sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE) dan uang senilai US$1 juta.
BACA JUGA:Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Jalani Sidang Gugatan Eks Aggota Bawaslu Agustiani Tio
Asep menyebut, para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara hingga 15 juta Dolar Amerika atau setara dengan Rp252,2 miliar.
Asep mengatakan, angka tersebut merupakan hasil investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (PBK) dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi antara PT PGN dan PT IAE.
"Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024, BPK telah menerbitkan Laporan Hasil pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Transaksi Jual beli Gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017- 2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024 dimana Kerugian negara yang terjadi sebesar 15 juta Dolar Amerika," ujar Asep.
Selain itu, kata Asep, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi terkait dengan perkara ini. KPK juga telah melakukan penggeledahan di 8 lokasi.
Keduanya, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(责任编辑:探索)
- ·Cek Fakta: Kominfo Tegaskan Video Jokowi Pidato Berbahasa Mandarin Adalah Hoaks!
- ·Ide 'Me Time' untuk Ibu, Tak Perlu Merasa Bersalah Bun!
- ·SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini
- ·Nyaris 5 Ribu Personel Gabungan Amankan Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 di KPU
- ·Ini 7 Tips Aman Memilih Pemandu Wisata yang Baik
- ·Saksi Akui Pernah Bertemu Nyonya Ghaby
- ·SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini
- ·Buntut Aibon Seharga Rp82 Miliar, Politikus PSI Dipanggil BK DPRD
- ·Mendagri Imbau ASN Jaga Netralitas di Pemilu 2024, Bakal Ada Sanksi Bagi yang Melanggar!
- ·Konser di GBK, Coldplay Pakai Visa Jenis Baru untuk Masuk Indonesia
- ·美国艺术类研究生读几年?
- ·KPK Periksa Pimpinan DPRD Bekasi dan Anggota DPRD Jabar, Siapa Dia?
- ·Jawaban Jokowi Soal Kasus Novel: Tanya Kapolri
- ·Geledah 8 Lokasi Terkait Dugaan Suap Bupati Pakpak Bharat, KPK Sita Ini
- ·Ray Dalio Dikabarkan Batal Jadi Penasihat Danantara, Kadin: Tak Pengaruhi Iklim Investasi
- ·FOTO: Desainer Diprotes Gegara Gunakan Kupu
- ·Cafe Without Words, Kafe Paling Sepi di Harajuku
- ·Urusan Pohon Kota, Jakarta Tiru Surabaya
- ·Gibran Sapa Anggota Projo 17 Menit Sebelum Jokowi Buka Acara Rakernas di Senayan
- ·PSI Bongkar Skandal Lem Aibon Rp82 M, Komika Ernest: Orang DKI Gak Punya Jawaban!