Menteri LH akan Tinjau Kembali Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
时间:2025-06-15 14:41:22 出处:休闲阅读(143)
JAKARTA,quickq官方下载苹果 DISWAY.ID --Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya akan meninjau kembali izin sejumlah perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Adapun 4 perusahaan itu adalah PT Gag Nikel (GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
"Jadi kita sebutkan bahwa persetujuan lingkungan mestinya kita tinjau kembali atau kita mungkin pertimbangkan memberikan ya, bilamana pertama teknologi penanganannya tidak kita kuasai atau kemudian kemampuan untuk merehabilitasi tidak mampu," ujar Hanif kala menjelaskan temuan proses pertambangan di Pulau Gag oleh PT GN, Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Juni 2025.
BACA JUGA:Menteri LH: Pertambangan di Raja Ampat Melanggar UU, 4 Perusahaan Tambang Nikel dalam Pengawasan
BACA JUGA:Dongkrak Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus, Kemenperin Dukung Pemberian Insentif
Hanif mengatakan pihaknya belum meninjau kembali lokasi penambangan tersebut.
Namun, ia menyebut dirinya telah mengerahkan tim untuk melakukan pengawasan langsung pada 26–31 Mei 2025 di empat perusahaan PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP.
Dari hasil pengawasan, KLH memastikan bahwa seluruh tempat kegiatan PT GN berada di pulau kecil.
Sementara itu, untuk PT ASP dan PT MRP, pihaknya akan melakukan penegakan hukum dikarenakan ditemukannya kegiatan pertambangan nikelnya merusak lingkungan di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat.
"PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai," ujar Hanif.
BACA JUGA:HIPMI Endus Framing Jahat Soal Nikel, Minta Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Tambang Nakal
BACA JUGA:Kepala BP Haji Temui Komisi VIII di Tenda Mina, Ini yang Dibahas!
Selain itu, Menteri LH juga akan meninjau perizinan lingkungan PT KSM yang mengelola Pulau Kawei. Ia mengungkap terdapat kegiatan PT KSM yang berada di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 hektare.
Selanjutnya, untuk PT MRP, Hanif mengatakan hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan belum memiliki dokumen lingkungan.
- 1
- 2
- »
上一篇: Terungkap! Sosok Ini yang Buat Ridwan Kamil Pilih Golkar Ketimbang Partai Lain
下一篇: Harapan Keluarga Saat David Ozora Kembali Sekolah: Memorinya Dikuatkan Lagi
猜你喜欢
- Kemenhub Belum Terima Pengajuan Izin Pendirian Indonesia Airlines
- Kebahagiaan Presiden Prabowo, Panen Raya Serentak di 14 Provinsi Sukses Digelar
- Hari ini, Cek Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 Lewat https://sscasn.bkn.go.id
- Periode Angkutan Lebaran 2025, 5 Juta Penumpang Keluar Masuk Bandara Soekarno
- Saldo Dana Kaget! Kapan Jadwal Pencairan Duit PIP 2025? Bisa Dapat Rp1, 8 Juta
- Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Tutup Usia di Usia 73 Tahun
- Roy Suryo Cs Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Dugaan Penghasutan Soal Ijazah Jokowi
- Jadwal Pendaftaran SPMB Kota Bandung 2025 untuk Jenjang TK, SD dan SMP, Orang Tua Murid Wajib Cek!
- Partai Berkarya Ikuti Langkah PRIMA, Gugat KPU RI Ke PN Jakarta Pusat