Sambut Putusan MK, STIGMA Ingin Gibran Berpartisipasi di Pemilu 2024
JAKARTA,quickq电脑版连不上 DISWAY.ID -Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka diharapkan bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang.
Harapan tersebut datang dari Sahabat Setia Gibran Manado (STIGMA) saat melakukan diskusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia 40 tahun dan pernah menjabat kepala daerah dapat maju sebagai Capres dan Cawapres di Pemilu.
“Sesungguhnya Kami menyambut baik putusan MK yang membolehkan seseorang menjadi presiden meski di bawah 40 tahun selama yang bersangkutan berpengalaman sebagai pejabat publik,” ujar Koordinator kegiatan, Taufik Bilfaqih melalui keterangan resminya, Jumat, 20 Oktober 2023.
BACA JUGA:Makna Mahfud MD Pakai Kemeja Hijau Saat Diumumkan Jadi Cawapres 2024 di DPP PDI Perjuangan, Terkait NU dan PPP?
Orang nomor satu di Surakarta itu telah mendapatkan banyak dorongan dan dukungan dari sejumlah masyarakat. Hal itu karena Gibran sudah dianggap sebagai panutan.
Tidak hanya itu, bahkan Gibran merupakan respentatif kepemimpinan Indonesia di masa mendatang.
Oleh karenanya, ia mengajak pemuda di Manado dan Indonesia untuk bersama bersama Gibran.
“Mas Gibran kan Pemuda. Ia juga Walikota yang dinilai berhasil memimpin Solo menjadi lebih baik. Populer apalagi anak presiden," kata Taufik Bilfaqih.
BACA JUGA:Daftar Rangking FIFA Negara Asia Tenggara per Oktober 2023: Timnas Indonesia Menang 2 Leg dari Brunei Darussalam
"Maka sebagai pengagum Jokowi, Kami menilai Mas Gibran tepat menggantikan kepemimpinan ayahnya, ” tambahnya.
Diakhir kegiatan mereka mengharapkan Gibran dapat menyerap aspirasi masyarakat dan menjadi pemimpin Indonesia selanjutnya.
“Ini aspirasi dari daerah yang mencintai Gibran dan berharap ia bisa terakomodir untuk menjadi pemimpin di masa depan,” tutupnya.
Sebelumnya, MK menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Namun, masih pada aturan yang sama, MK justru mengabulkan gugatan dari mahasiswa UNSA dan membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dengan syarat memiliki pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu).
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- KPU Hapus LPSDK, Bawaslu: 'Pengawasan Kita Jadi Sulit, Bisa Jadi Masalah!'
- Catat, 5 Hal yang Perlu Orang Tua Perhatikan Sebelum Pijat Bayi
- Mana Favorit Kamu: Kolak Panas Vs Kolak Dingin?
- Doa Meluluhkan Hati Seseorang yang Kita Cintai dengan Menyebut Namanya
- VIDEO: Melihat Milennium Falcon Dalam Bentuk Koin Karya Royal Mint
- INFOGRAFIS: Jintan, Rempah Pedas Manis dari Asia
- Hotel Pertama di Luar Angkasa Akan Jadi Kenyataan 5 Tahun Lagi
- Resep Salad Buah yang Praktis dan Sehat, Cocok untuk Berbuka Puasa
- FOTO: Terpesona Taman Tulip Terbesar di Dunia, Ada Tulip King Charles
- 3 Waktu Terbaik untuk Berdoa Selama Bulan Ramadhan
- Kenapa Takjil Jadi Buruan Umat Lintas Agama?
- PKB Didekati PDIP, Sekjen Gerindra: Kami Tidak Khawatir!
- 457 Tersangka TPPO Berhasil Ditangkap, Polri Ungkap Modusnya
- FOTO: Deretan Masjid Tua yang Masih Berdiri Kokoh di Penjuru Nusantara
- FOTO: Bayi 'Gemoy' Kuda Nil Kerdil yang Langka Lahir di Athena
- Program Kendaraan Listrik Pemerintah Tidak Tepat Sasaran, Pengamat: Jauh Panggang dari Api
- Polri Pastikan Tak Ada Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN Kanada
- 10 Kota Kecil Terindah Dunia 2024 versi TimeOut, Ada dari Indonesia
- Benarkah Kita Butuh Makanan
- Awas, 5 Hal Ini Bakal Terjadi Kalau Kamu Terlalu Banyak Makan Kurma