会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 MBM: Jangan Mafia Teriak Mafia Tanah!

MBM: Jangan Mafia Teriak Mafia Tanah

时间:2025-05-29 13:10:20 来源:quickq电脑版更新后没网 作者:综合 阅读:513次
Warta Ekonomi,quickq官网苹果下载 Jakarta -

PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) yang merupakan perusahaan pengembang properti mengaku telah diberikan kuasa oleh ahli waris The Pit Nio sejak 9 Maret 2015 atas obyek tanah SHM No. 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah Tangerang.

Kuasa Hukum PT MBM, Aulia Fahmi, menceritakan awal permasalahan dengan Charlie Chandra (ahli waris Suminta Chandra) ketika ahli waris The Pit Nio merasa SHM No. 5/Lemo milik orang tuanya telah beralih ke atas nama Suminta Chandra.

MBM: Jangan Mafia Teriak Mafia Tanah

MBM: Jangan Mafia Teriak Mafia Tanah

"Padahal tidak pernah ada jual beli kepada pihak manapun. PT MBM selaku kuasa waris The Pit Nio sudah mensomasi Charlie Chandra agar menyerahkan SHM No. 5/Lemo karena Charlie Chandra tidak memiliki hak atas SHM tersebut. AJB yang menjadi dasar pengalihan ke atas nama Suminta Chandra sejak peralihan pertama kali sudah ada pemalsuannya, namun pihak Charlie Chandra tetap tidak beritikad baik untuk memberikan SHM tersebut," kata Aulia dalam keterangan persnya, Kamis, (11/5/2023).

MBM: Jangan Mafia Teriak Mafia Tanah

Aulia menyatakan, pemalsuan tersebut sudah tertuang dalam Putusan Pengadilan Nomor: 596/PID/S/1993/PN/TNG.

MBM: Jangan Mafia Teriak Mafia Tanah

Dalam pertimbangannya dinyatakan dalam persidangan terdakwa Paul Chandra mengakui dengan terus terang bahwa dirinya telah membuat cap jari/cap jempolnya di atas Akta Jual Beli tanah No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982, di atas nama saksi The Pit Nio untuk reliasasi jual-beli tanah sertifikat No. 5, atas nama saksi The Pit Nio.

Menurut Aulia, dengan terbuktinya terdapat pemalsuan pada pengalihan AJB pertama, maka pengalihan AJB berikutnya kepada Suminta Chandra sudah pasti tidak sah, tanah, dan SHM jelas masih milik sah The Pit Nio atau ahli warisnya.

"Sebenarnya pada tahun 2014 Suminta Chandra telah dilaporkan ke polisi atas laporan No.LP/2271/VI/2014/PMJ/Ditreskrimum tanggal 19 Juni 2014 atas dugaan pemalsuan surat. Dilaporan ini, Suminta Chandra sudah menjadi tersangka, bahkan menjadi DPO karena tidak kooperatif. Namun karena dia meninggal dunia, perkaranya tidak dapat dilanjutkan," jelas Aulia.

Menurut Aulia, Charlie Chandra juga sudah dilaporkan atas dugaan penggelapan, karena menguasai SHM No. 5/Lemo secara tanpa hak. Laporan tersebut tercatat dalam No: STTLP/B/6653/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 28 Desember 2021.

Namun pada 27 Maret 2023, laporan polisi tersebut telah dicabut secara sukarela karena pada Februari 2023 diketahui Charlie Wijaya telah mengajukan permohonan balik nama SHM No. 5/Lemo melalui notaris yang bernama Sukamto, yang akhirnya SHM tersebut disita oleh Polda Metro Jaya.

Menurut Aulia, pada 28 April 2023 pihaknya kembali melaporkan Charlie dan notarisnya Sukamto terkait penggunaan dokumen yang diduga palsu dengan mengajukan permohonan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo melalui BPN Kabupaten Tangerang.

"Jadi, klaim kuasa hukum Charlie yang menuduh ada mafia tanah dikasus sengketa tanah ini, harusnya ditujukan ke pihaknya sendiri, karena adanya dugaan pemalsuan dan penggunaanya berawal dari pihak mereka. Jangan mafia tanah teriak mafia tanah," ujar Aulia.

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Tiket Pendakian Gunung Fuji Bisa Dibeli Secara Online Mulai 20 Mei
  • 2025qs世界大学建筑排名榜单
  • 2025日本文化服装学院入学条件是什么?
  • 美国电影研究生留学全攻略
  • FOTO: Menembus 'Hutan Belantara' di JPO Phinisi Sudirman
  • Catat, 5 Jenis Barang Penting yang Wajib Dibawa saat Ibadah Haji
  • Skandal Kematian Santri, Menag Yaqut Akan Beri Sanksi ke Ponpes Gontor
  • Aliansi Kader HMI Kepulauan Riau Minta Jokowi Reformasi Total Polri
推荐内容
  • 留学服装设计哪个国家最好?
  • Terlahir Tuli, Balita Ini Bisa Mendengar Usai Uji Coba Terapi Genetik
  • 美国艺术留学费用有哪些?
  • Ricky Ham Pegawak Korupsi dan Terima Suap Rp24,5 Miliar
  • 5 Cara Menyimpan Buah dan Sayur agar Tahan Lama, Bisa Berminggu
  • Catat, 5 Jenis Barang Penting yang Wajib Dibawa saat Ibadah Haji