会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Rizky Billar dan Alffy Rev Dipanggil Pekan Depan untuk Tersangka Doni Salmanan!

Rizky Billar dan Alffy Rev Dipanggil Pekan Depan untuk Tersangka Doni Salmanan

时间:2025-06-10 18:29:37 来源:quickq电脑版更新后没网 作者:综合 阅读:484次
Warta Ekonomi -

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri,quickq官方网站安卓 Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, aktor Rizky Billar (RB) dan YouTuber Alffy Rev (AF) akan diperiksa pekan depan, terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi platform Quotex, dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

"Kemarin saya sampaikan, besok Jumat penyidik akan membuat panggilan," kata Gatot saat dikonfirmasi pada Jumat, 18 Maret 2022.

Rizky Billar dan Alffy Rev Dipanggil Pekan Depan untuk Tersangka Doni Salmanan

Rizky Billar dan Alffy Rev Dipanggil Pekan Depan untuk Tersangka Doni Salmanan

Menurut dia, penyidik baru akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizky Billar dan Alffy pada Jumat, (18/3). Dengan demikian, pemanggilan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan pada pekan depan. "Minggu depan," ujarnya.

Rizky Billar dan Alffy Rev Dipanggil Pekan Depan untuk Tersangka Doni Salmanan

Sejumlah publik figur sudah menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim, antara lain Atta Halilintar, Rizky Febian, Arief Muhammad dan Reza Arap. Mereka tidak mengetahui bahwa Doni Salmanan memberikan hadiah berupa uang atau barang itu dari hasil perbuatan tindak pidana penipuan.

Rizky Billar dan Alffy Rev Dipanggil Pekan Depan untuk Tersangka Doni Salmanan

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Doni Salmanan yang ditaksir total nilainya Rp64 miliar. Aset yang disita mulai dari rumah, mobil mewah, motor mewah, barang-barang mewah lainnya hingga uang tunai Rp3,3 miliar.

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Total 12 Talent Rumah Produksi Film Dewasa Jaksel Penuhi Panggilan Ditreskrimsus PMJ
  • Pengamat Ungkap 3 Pelanggaran Dalam Tragedi Kanjuruhan
  • Wamen ESDM Ungkap Upaya RI untuk Promosikan Energi Bersih
  • Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo Diduga Pernah 'Kucing
  • 28 Saksi Terkait Investasi Bodong Doni Salmanan Telah Diperiksa Polisi
  • Tol BSD Tangsel Banjir, Pengelola: Curah Hujan Tinggi
  • Ini Sebab dan Cara Mengatasi Mobil Overheat
  • 9 Kebiasaan Ini Bisa Merusak Fungsi Otak, Bikin Lemot dan Pikun
推荐内容
  • Anies Baswedan Akui Perkotaan Jadi Tempat Permasalahan Dunia Terjadi
  • Pemerintah Lelang 3 Blok Migas, Potensi Setara 2,2 Miliar BOE
  • Firli Akui Kunci Mobil Hingga Dompet Disita saat Penggeledahan terkait Kasus Pemerasan SYL
  • Tips dari Pramugari Pilih Koper yang Tepat untuk Penerbangan
  • Dolar Melemah, Pasar Nantikan Data Inflasi hingga Hasil Negosiasi China
  • Update COVID