您现在的位置是:焦点 >>正文
Rawan Langgar HAM, Perampasan Aset Hasil Korupsi Harus Terapkan Prinsip Kehati
焦点42人已围观
简介Warta Ekonomi, Jakarta - Penyitaan hingga perampasan aset masyarakat yang tidak terkait tindak pidan ...
Penyitaan hingga perampasan aset masyarakat yang tidak terkait tindak pidana korupsi dinilai berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, kebijakan formulatif perampasan aset hasil tindak pidana korupsi saat ini terdapat pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-undang 20 Tahun 2001.
Sehingga, kebijakan perampasan aset, terutama dalam rangka memenuhi uang pengganti, melalui mekanisme hukum pidana hanya dapat dirampas jika pelaku kejahatan oleh pengadilan telah dijatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Sehingga apabila putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap, maka pidana tambahan berupa perampasan aset maupun uang pengganti tidak dapat dieksekusi," kata Suparji kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga: Soal Penyitaan Hotel di Sukoharjo dan Yogyakarta, Kejaksaan Agung Digugat
Sebelumnya, Kejaksaan Agung diduga melakukan perampasan aset masyarakat maupun korporasi yang tidak terkait kasus korupsi Jiwasraya-Asabri. Bahkan para korban saat ini tengah melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan serta melayangkan gugatan atas aksi kejaksaan yang melakukan penyitaan serta pelelang aset yang diduga ilegal.
"Bahkan berdasarkan non-conviction based asset forfeiture, perampasan aset yang tidak dapat dibuktikan secara sah asal-usul dari aset tersebut, perampasannya tidak dapat dibenarkan," ujarnya lagi.
Jika dikaitkan dengan HAM, Suparji menyebut bahwa perampasan tersebut dapat menimbulkan pertentangan dengan asas praduga tak bersalah. "Hak atas kepemilikan aset oleh warga negara harus dilindungi dan dihormati oleh negara, sehingga terdakwa perlu menjelaskan dimuka persidangan bahwa aset tersebut didapat secara sah, dan mengajukan keberatan di pengadilan sesuai Pasal 79 ayat 5 UU TPPU," kata dia.
Berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Dalam putusannya hakim harus melihat bahwa barang sitaan harus memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Sementara dalam konteks Undang-Undang No. 8 Tahun 2020 tentang TPPU menyebut pihak ketiga yang beriktikad baik didefinisikan sebagai mereka yang sama sekali tidak terlibat dalam proses kejahatan pidananya, tidak menyadari keberadaannya digunakan atau dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, dan tidak memiliki hubungan dan tidak dalam kekuasaan ataupun perintah pelaku TPPU.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
Tags:
相关文章
Dinilai Mengadopsi FCTC, Serikat Pekerja IHT Protes PP 28/2024
焦点Warta Ekonomi, Jakarta - Industri hasil tembakau (IHT) terus menghadapi tekanan berat, kali ini dari ...
【焦点】
阅读更多Usai Bacaan Vonis, Pengacara Keluarga Brigadir J Ungkap Munculnya Teror
焦点Warta Ekonomi, Jakarta - Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak blak-blakan saat jadi bin ...
【焦点】
阅读更多Muhadjir Soal Dugaan Bullying PPDS Undip: Jangan Menduga
焦点JAKARTA, DISWAY.ID --Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (menko PMK) memin ...
【焦点】
阅读更多
热门文章
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Dipatok Mulai Rp1.002.000, Cek Rinciannya!
- Momen Idul Adha, Huawei Donasikan 15 Sapi dan 60 Kambing Kurban di Indonesia
- Jelang HUT RI ke
- Gapai Kemuliaan Roadshow Bakal Hadir di Masjid BT Al
- Janji Prabowo yang Bertekad Bakal Teruskan Pembangunan IKN Meski Memakan Waktu Lama
- Viral Pernikahan 'Crazy Rich' Surabaya, Souvenir Piring Hermes
最新文章
-
Teken Perjanjian, TOWR Resmi Perpanjang Fasilitas Kredit Rp1 Triliun dari BNI
-
Ini 5 Perusahaan Tambang yang Kantongi Izin Resmi di Raja Ampat
-
Jokowi Resmi Kukuhkan 76 Paskibraka yang Bertugas di Upacara HUT ke
-
Gaya BLACKPINK Bak Bangsawan saat Terima Gelar Kehormatan MBE
-
Meutya Hafid Instruksikan Operator Sediakan Internet Murah dan Ngebut
-
KPU Tak Terima Dituding Tak Serius Hadapi Gugatan Partai Prima
友情链接
- 怎么下载quickq苹果版
- quickq下载官网免费
- quickq下载官方苹果
- quickq充值多少
- quickq ios
- quickq最新官方下载
- 苹果手机怎么下载quickq
- quickqapp苹果版
- quickq加速器官网js7
- quickq充值最简单三个步骤
- quickq官网下载apk
- quickq下载app
- 官方正版quickq加速器
- quickq app
- quickq会员价格
- quickq下载app
- quickq梯子
- quickq官网下载苹果手机
- quickq app
- quickq手机版免费下载
- quickq加速器官方
- quickq充值中心
- quickq快客加速器官网
- quickq网站是多少
- quickq苹果版怎么下载
- quickq快客加速器
- quickq
- quickq官网ios手机下载
- quickq最新官网地址
- quickqios版本
- quickq充值入口在哪里
- quickq账号购买
- quickq加速器官网官网
- quickq登录不了
- quickqapp苹果版
- quickq在哪下载
- quickq官网进入
- quickq加速永久免费
- quickq官网下载电脑版官方
- quickq加速器官网知乎
- quickq中文版下载
- quickq苹果版下载
- quickq加速器下载安卓
- quickq是啥
- quickqios版本
- quickq官网下载电脑
- quickq官网充值
- quickq.apk
- quickq app 下载
- quickq安卓版免费下载
- quickq苹果版ios
- quickq官网入口
- quickq最新官网
- quickq客户端下载
- quickq最新版本
- quickq.net
- quickq官网下载电脑版最新
- quickq网站
- quickq最新版本安卓下载
- quickq充值入口
- quickq费用
- quickq官网多少
- quickq会员共享
- quickq网站是多少
- quickq官网下载安卓最新
- quickq免费下载
- quickq电脑版怎么用
- quickq加速器下载
- quickq安卓下载地址
- quickq快客官网
- quickq电脑版官网下载
- quickq苹果版ios
- quickq梯子
- quickqios版免费下载
- quickq充值页面
- quickq充值不了的原因是
- quickq官网下载安卓版
- quickqios官网
- quickq加速永久免费
- quickq苹果app下载
- quickq收费
- 快客quickq官网下载
- quickq安卓官网下载
- quickq是干什么的
- quickq加速器官网链接
- quickq快客官网苹果下载
- quickq加速器在哪下
- quickq苹果手机下载
- quickq加速器官网官网
- quickq怎么付费
- quickq网页版入口
- ?quickq
- quickqjs7官网
- quickq官方下载app
- quickq手机端下载地址
- quickq官方安卓版下载