Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.162 Triliun, OJK: RBC Masih Jauh di Atas Batas Minimum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan premi asuransi umum dan reasuransi masih lebih kuat dibandingkan asuransi jiwa hingga April 2025. Hal ini turut mendorong kenaikan aset industri asuransi nasional secara keseluruhan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 5,79% secara tahunan (year on year/yoy), jauh melampaui pertumbuhan premi asuransi jiwa yang hanya sebesar 1,05%.
“Pendapatan premi asuransi komersial dari Januari hingga April 2025 mencapai Rp116,44 triliun atau tumbuh 3,27% secara year on year,” ujar Ogi dalam konferensi pers RDK Bulanan, Senin (2/6/2025).
Baca Juga: OJK Targetkan Industri Asuransi Jadi Penopang Ekonomi Nasional
Dari total tersebut, premi asuransi jiwa berkontribusi sebesar Rp60,6 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp55,84 triliun.
Pertumbuhan premi ini turut mendongkrak total aset industri asuransi komersial menjadi Rp940,48 triliun, naik 4,13% dibandingkan April 2024. Secara keseluruhan, aset sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp1.162,78 triliun, tumbuh 3,66% secara tahunan.
Ogi menegaskan, kondisi permodalan industri asuransi komersial tetap solid. Risk-based capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat sebesar 474,77%, sedangkan asuransi umum dan reasuransi sebesar 315,98%, jauh di atas ambang batas minimum 120%.
Baca Juga: Regulasi Asuransi Wajib Masih Digodok, OJK Masih Tunggu PP
“Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid,” ujarnya.
Selain itu, OJK juga terus mendorong penguatan struktur permodalan industri. Hingga April 2025, sebanyak 110 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi persyaratan ekuitas minimum yang ditetapkan untuk 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Ogi juga menyampaikan perkembangan regulasi sektor PPDP, termasuk implementasi Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7 Tahun 2025 yang mengatur lebih lanjut produk asuransi kesehatan.
(责任编辑:百科)
- Cawagub Riza Patria Setor Muka ke Fraksi
- Golkar Dikabarkan akan Umumkan Kader Barunya Pada Sore Hari Ini, Siapa?
- Jaga Ekosistem Laut, Kabaharkam Polri Dukung Transpalantasi Terumbu Karang
- Hotel Cetak 3D Pertama di Dunia Berdiri di Texas
- Wow! Pak Anies Janji Kasih Insentif Parkir Buat Kendaraan Listrik, Loh
- Putri Raja Thailand Sirivannavari Bicara soal Mode dan Kehidupan
- Maskapai Ini 'Blacklist' Dua Penumpang yang Terlibat Insiden Xenofobia
- Fintech Paling Banyak Diadukan, OJK Terima 15.278 Pengaduan Konsumen Sejak Awal Tahun
- Wamen Ekraf Sebut Film Gowok Bisa Jadi Media Efektif Sampaikan Pesan Sosial Budaya
- Herwyn Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Pemilih Tak Penuhi Syarat
- Maskapai Ini 'Blacklist' Dua Penumpang yang Terlibat Insiden Xenofobia
- Resesi Mengintai, Bitcoin Makin Seksi di Mata Investor!
- 7 Kebiasaan Ini Bikin Kamu Terlihat Awet Muda, Jangan Dilewatkan
- Rona Anggun Karya Busana Putri Raja Thailand di Paris Fashion Week
- Kabar Gembira, Museum Nasional Indonesia Buka Kembali 15 Oktober
- 7 Camilan Berprotein Tinggi, Tak Perlu Takut BB Naik saat Diet
- Pramugari Sarankan Simpan Sepatu di Brankas Kamar Hotel, Ini Alasannya
- Ramuan Ini Ampuh Usir Cacing di Kamar Mandi
- Bandara Incheon Batal Sediakan Gerbang Khusus Bintang Drakor dan KPop
- Ditjen AHU Resmikan Layanan Pencatatan Online untuk Social Enterprise dalam Sistem AHU Online