会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Polri Kembali Tahan Bos KSP Indosurya Henry Surya Terkait Kasus Pencucian Uang!

Polri Kembali Tahan Bos KSP Indosurya Henry Surya Terkait Kasus Pencucian Uang

时间:2025-06-08 03:37:35 来源:quickq电脑版更新后没网 作者:热点 阅读:378次

JAKARTA,quickq安卓版官方下载 DISWAY.ID--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menahan bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Henry Surya.

Kali ini, penyidik menahan Henry terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan surat KSP Indosurya.

Polri Kembali Tahan Bos KSP Indosurya Henry Surya Terkait Kasus Pencucian Uang

Polri Kembali Tahan Bos KSP Indosurya Henry Surya Terkait Kasus Pencucian Uang

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan mengatakan Henry bakal ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. 

Polri Kembali Tahan Bos KSP Indosurya Henry Surya Terkait Kasus Pencucian Uang

BACA JUGA:Penyelidikan Baru Kasus KSP Indosurya, Bareskrim Panggil Sejumlah Saksi

Polri Kembali Tahan Bos KSP Indosurya Henry Surya Terkait Kasus Pencucian Uang

BACA JUGA:Foto-Foto Mesra Bidan Bohay Diketahui, Bikin Emosi, Begini Aksi Mantri Suntik Kades Sampai Mati

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan HS ditangkap di Rafles Residence Kuningan Jakarta Selatan pada 14 Maret 2023.

"13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jaksel dan penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya," ujar Karopenmas Polri Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 16 Maret 2023.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan Henry bakal ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. 

"Tersangka HS akan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 kemarin hingga bulan April 2023," ujar Whisnu. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Henry disangkakan Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

BACA JUGA:Bidan Bohay Mengaku Punya Hubungan Asmara Sebelum Mantri Suntik Mati Kades di Serang Banten

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri (Dittipideksus Bareskrim Polri) kembali memulai penyelidikan baru kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. 

Penyelidikan ini dibuka usai Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis lepas kepada para terdakwa kasus itu yakni Henry Surya dan June Indria. 

Adapun unsur pidana yang tengah diselidiki kali ini berbeda dengan yang sebelumnya. 

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Dosen UGM Ungkap Bahaya Rip Current yang Menggulung Nyawa Siswa SMPN 7 Mojokerto
  • FOTO: Kompetisi Menunggang Kuda
  • Viral Joki Strava, Psikolog Bongkar 3 Efek Buruk Buat Mental
  • PDI Perjuangan Buka Peluang Komunikasi Politik ke Partai Demokrat dan SBY
  • Hari Ini Hasto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?
  • NYALANG: Bebas Lepas Tanpa Batas
  • Hensat Sarankan PKB Buka Komunikasi Kepada Partai Demokrat, Singgung Kekuatan KPP
  • FOTO: Festival Ekstrem di Spanyol, Nyebur ke Laut Bareng Banteng
推荐内容
  • SNBP 2025 Resmi Ditutup, Ini 5 Jalur Seleksi Masuk PTN Lainnya yang Bisa Dicoba Camaba!
  • Viral Aksi Pencurian di Mess Karyawan Restoran di Kembangan, Polisi Buru Pelaku
  • Polemik Perubahan Nama Jalan Disebut Tak Mengagetkan, Ketua DPRD DKI: DPRD
  • 2025最新韩国影视专业大学排名
  • Benarkah Suntik Putih dan Vitamin C Bisa Sebabkan Autoimun?
  • Kabar Menteri Tampar hingga Cekik Wamen, Jokowi : Setau Saya Tidak Ada, Masa Nyekik