Polri Kembali Tahan Bos KSP Indosurya Henry Surya Terkait Kasus Pencucian Uang
JAKARTA,quickq安卓版官方下载 DISWAY.ID--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menahan bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Henry Surya.
Kali ini, penyidik menahan Henry terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan surat KSP Indosurya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan mengatakan Henry bakal ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA:Penyelidikan Baru Kasus KSP Indosurya, Bareskrim Panggil Sejumlah Saksi
BACA JUGA:Foto-Foto Mesra Bidan Bohay Diketahui, Bikin Emosi, Begini Aksi Mantri Suntik Kades Sampai Mati
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan HS ditangkap di Rafles Residence Kuningan Jakarta Selatan pada 14 Maret 2023.
"13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jaksel dan penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya," ujar Karopenmas Polri Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 16 Maret 2023.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan Henry bakal ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
"Tersangka HS akan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 kemarin hingga bulan April 2023," ujar Whisnu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Henry disangkakan Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
BACA JUGA:Bidan Bohay Mengaku Punya Hubungan Asmara Sebelum Mantri Suntik Mati Kades di Serang Banten
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri (Dittipideksus Bareskrim Polri) kembali memulai penyelidikan baru kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.
Penyelidikan ini dibuka usai Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis lepas kepada para terdakwa kasus itu yakni Henry Surya dan June Indria.
Adapun unsur pidana yang tengah diselidiki kali ini berbeda dengan yang sebelumnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·5 Kebiasaan untuk Mempertajam Daya Ingat
- ·Cooling Down, Saham COCO Digembok Sementara Imbas Harga Naik Gila
- ·Wagub Riza Bantah Pemprov DKI Ada Kerja Sama dengan ACT Untuk Penyaluran Daging Kurban
- ·Ikuti Langkah Pemprov DKI, Pemkab Tangerang Cabut Izin Usaha Holywings di Wilayahnya
- ·Analis Politik Soroti Penempatan Prajurit Militer Aktif Isi Jabatan Publik
- ·5 Cara Terbaik Jadi Pencium Hebat, Bikin Si Dia Makin Cinta
- ·Mau Kondangan, Ibu di Tangsel Malah Dijotos Pengendara Sampai Benjol
- ·Viral Video Masjid Dijadikan Lahan Parkir, Begini Penjelasan Pihak DKM Masjid Jami Al Ikhlas
- ·Kemendiktisaintek Tegaskan Tukin Dosen ASN 2020
- ·2.572 Personel Gabungan Amankan Laga Persija vs Persib di Stadion Patriot Candrabhaga
- ·Besaran Saldo Dana Bansos KJP Plus Februari 2025 yang Diterima Siswa, Kapan Cair?
- ·Alasan Wulan Guritno Absen Pemeriksaan Terkait Promosi Judi Online
- ·Pemeriksaan Wulan Guritno Terkait Promosi Judi Online Dijadwalkan Pekan Depan
- ·Yuk, 'Puasa' Kantong Plastik Demi Bumi yang Lebih Baik
- ·Langkah Tegas Kementerian ATR/BPN Tangani Permasalahan Sertifikasi Dapat Apresiasi Komisi II DPR
- ·Anies Baswedan Ajak Masyarakat Jakarta Salat Idul Adha di Stadion JIS
- ·FOTO: Festival Ekstrem di Spanyol, Nyebur ke Laut Bareng Banteng
- ·Wagub Riza Bantah Pemprov DKI Ada Kerja Sama dengan ACT Untuk Penyaluran Daging Kurban
- ·Model Asal Bandung Ramaikan Panggung LV di Paris Fashion Week
- ·Tentukan Arah Koalisi Baru, Partai Demokrat Tunda Rapimnas