会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kata Yusril, DPR Bisa Gunakan Angket untuk KPK!

Kata Yusril, DPR Bisa Gunakan Angket untuk KPK

时间:2025-05-29 19:42:52 来源:quickq电脑版更新后没网 作者:综合 阅读:342次
Warta Ekonomi,quickq咋样 Jakarta -

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa sebagai lembaga legislatif DPR bisa menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai institusi eksekutif sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap kinerja lembaga tersebut.

"KPK dibentuk dengan UU maka untuk mengawasi pelaksanaan UU tersebut maka DPR dapat melakukan hak angket terhadap KPK," kata Yusril dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Khusus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Jakarta, Senin?(10/7/2017).

Dia menjelaskan posisi KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai lembaga eksekutif karena institusi tersebut melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Karena itu, ia menjelaskan, pada awal pembahasan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam pandangan umum fraksi-fraksi maupun pembahasan ditingkat Panitia Khusus terjadi kekhawatiran tumpang tindih dengan lembaga lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

"Dimana kedudukan KPK? Kalau masuk yudikatif jelas tidak, dia bukan badan pengadilan yang bisa mengadili dan memutus perkara. Badan legislatif juga bukan karena tidak menghasilkan produk peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Yusril mengatakan bahwa saat itu dia menjelaskan tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas KPK di bidang penyelidikan dan penuntutan tidak akan terjadi dengan syarat-syarat tertentu, seperti penyelidikan dan penyidikan pada penyelenggara negara, dampaknya merugikan negara di atas Rp1 miliar, dan perkaranya menarik perhatian masyarakat.

"Jadi dengan tiga pembatasan itu maka?overlaping?tidak terjadi. Lalu bagaimana pelaksanaannya? Itu tugas di Pansus Angket untuk penyelidikan, saya tidak bahas itu," ujarnya.

Yusril menjelaskan pula bahwa penggunaan hak angket bukan hal baru, sudah dilakukan dalam sistem parlementer dan melekat pada DPR.

Pada 1950, ia menjelaskan, Hak Angket kembali diberlakukan di DPRS yang merupakan gabungan dari KNIP dan anggota RIS dan kemudian lahir Undang-Undang Nomor 7 tahun 1954 tentang angket.?

UUD 1945, menurut dia, juga menyebutkan bahwa tugas DPR adalah membuat undang-undang, membahas anggaran dan melakukan pengawasan, dan dalam menjalankan tugas pengawasannya DPR dibekali hak untuk melakukan penyelidikan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Hak Angket dengan ahli hukum tata negara, Pansus mengajukan empat poin pertanyaan kepada Yusril dan pakar hukum tata negara Zain Badjeber.?

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan pertanyaan yang diajukan berkenaan dengan keberadaan hak angket dalam sistem ketatanegaraan, posisi DPR menjalankan tugas penyelidikan, kelembagaan KPK dalam sistem ketatanegaraan dan latar belakang sejarah lahirnya KPK.?(Ant)

Kata Yusril, DPR Bisa Gunakan Angket untuk KPK

Kata Yusril, DPR Bisa Gunakan Angket untuk KPK

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Gunung Anak Krakatau Mengalami 3 kali Erupsi Hari Ini, Tinggi Kolom Abu 500 Hingga 1.500 Meter
  • Banyak Terima Aduan, Mas Dhito Ajak Masyarakat Berantas Pungli di Dunia Pendidikan
  • Head & Shoulder x MLBB Luncurkan Kemasan Terbaru Edisi Gatotkaca
  • Ancaman Hukuman Suami KDRT Istri Hamil Diperberat, Polres Tangsel: Petunjuk Jaksa
  • Eksplorasi Taman dan Waktu dalam Tema Met Gala Tahun Ini
  • Temui Presiden, Ketua DPD Sampaikan Perlunya Kembali ke Sistem Bernegara Rumusan Pendiri Bangsa
  • Buruh Bakal Gelar Aksi, Tuntut Gubernur Anies Baswedan: Banding, Dong!
  • IDI Tangerang Akui Dokter yang Dipolisikan Pasien soal Pelecehan Anggotanya, Dukung Proses Hukum
推荐内容
  • Inspeksi ke Minimarket, BPJPH Pastikan Produk Mallow Chompchomp Halal dan Aman Dikonsumsi
  • KPK Cium Adanya Korupsi di Formula E, Anies Harap Siap
  • BBM Naik, Begini Caranya Biar Dapat BLT
  • Pertama Kalinya, BPOM AS Ubah Kriteria 'Makanan Sehat'
  • Soal Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Mazdjo Pray: Cuman Pepesan Kosong!
  • Jokowi Bantah Pelantikan 3 Wamen Baru Merupakan Bagi