Uang Rakyat Melayang Rp2,6 T Gegara Scam, OJK Perketat Pengawasan
Kerugian masyarakat akibat praktik keuangan ilegal di Indonesia terus membengkak. Hingga 23 Mei 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp2,6 triliun. Temuan ini mencerminkan masifnya aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online dan investasi bodong yang menyasar konsumen secara luas.
“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan tercatat sebesar 2,6 triliun rupiah. Adapun total dana korban yang sudah berhasil diblokir adalah sebesar 163 miliar rupiah,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Senin (2/6/2025).
Sepanjang periode 1 Januari hingga 23 Mei 2025, OJK menerima total 5.287 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 4.344 pengaduan menyangkut pinjaman online ilegal, dan 943 lainnya berkaitan dengan investasi ilegal.
Baca Juga: Judi Online Makin Menjamur, OJK Blokir 17 Ribu Rekening
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal serta 209 penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui situs dan aplikasi.
Tidak hanya itu, Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak yang digunakan dalam aktivitas ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta memantau secara ketat aktivitas digital yang merugikan masyarakat.
Baca Juga: Perkuat Pengawasan Rekening Dormant, OJK akan Rilis Aturan Baru
OJK juga memperkuat perlindungan melalui platform Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang diluncurkan pada November 2024. Platform ini telah menerima 128.281 laporan hingga Mei 2025. Dari laporan itu, sebanyak 208.333 rekening dilaporkan terkait aktivitas ilegal, dan 47.891 rekening berhasil diblokir.
Upaya pemblokiran ini menjadi langkah konkret OJK dalam meminimalkan potensi kerugian lebih lanjut. Namun, OJK juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dan selalu mengecek legalitas entitas keuangan melalui saluran resmi.
(责任编辑:热点)
- Mantan Pegawai Starbucks Sudirman Jakarta Intip Payudara Konsumen
- Awas, Nyeri Perut Bagian Ini Jadi Gejala Radang Usus Buntu
- 7 Buah Terbaik untuk Kesehatan Mata, Penglihatan Kian Cemerlang
- Creamer Pada Kopi, Apakah Benar Berbahaya untuk Kesehatan?
- FOTO: Bajaj dan Kisah Perjuangan Ibu Tunggal Nafkahi Keluarga
- 16 Tanda Liver Bermasalah yang Perlu Diketahui
- Fenomena Langka, Wanita 21 Tahun Alami Keringat Darah
- INFOGRAFIS: Minum Serai Setiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?
- Polri Bongkar Kasus Jaringan Scamming Internasional di Filipina, 155 WNI Jadi Korban TPPO
- Bukan Sembarang Menu Lebaran, Ini Makna Filosofis Ketupat
- Makan Pepaya Tiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?
- 20 Tahun Mengabdi, Ini Harapan Peneliti BRIN pada Prabowo saat Open House di Istana
- Viral di TikTok, Apa itu Diet 90
- Minum Air Jahe Setiap Hari, Ini 5 Efeknya pada Tubuh
- Ruang Kerja Menteri Perdagangan Digeledah KPK, Ini yang Dicari
- Usia Berapa Bulan Bayi Boleh Naik Pesawat?
- Terbaru April 2025, Daftar 73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- Prabowo: Usia Saya 73 Tahun, Saya hanya ingin Meninggalkan Nama Baik
- Susi Pudjiastuti Heran Kapten Susi Air Disandera KKB di Rute Perintis dan Aman
- Mengukir Kenangan dari Atas Rel, Mudik dengan Kereta Panoramic